Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Angkutan Ugal-Ugalan

Metro Mini yang Ganggu Transjakarta Dikandangkan

Foto : ISTIMEWA

Syafrin Liputo

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menghentikan operasi Bus Metromini dengan nomor kendaraan B 7094 NP. Sebelumnya, bus metromini ini diketahui telah mengganggu pelayanan Transjakarta dengan menghalangi perjalanan Transjakarta pada Jumat lalu (5/7) pukul 18.35 WIB.

"Ya betul. Kita sudah lakukan stop operasi terhadap kendaraan yang bersangkutan dan sekarang kendaraannya sudah dikandangkan, distop operasi sejak kemarin. Kita langsung operasi dan kita dapatkan kendaraan yang bersangkutan," ujar Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo, di Jakarta, Rabu (10/7).

Meski demikian, pihaknya mengaku tidak menangani langsung sopir metromini yang ugal-ugalan itu. Sesuai dengan tugas dan fungsinya, Dinas Perhubungan DKI Jakarta hanya membina operator angkutan umum, sehingga yang dikenakan sanksi adalah moda transportasi umum itu.

"Begitu ada pelanggaran lalu lintas terkait angkutan umum, maka yang kita tindak itu terkait dengan kendaraan yang digunakan dan juga perizinan yang bersangkutan. Apakah ini izin trayek maupun dengan uji KIR kendaraan," kata Syafrin.

Menurutnya, Dinas Perhubungan DKI Jakarta dan Polda Metro Jaya sering kali melakukan operasi lintas Jaya untuk menertibkan angkutan umum yang nakal. Dia memastikan, Metromini berplat nomor B7094NP itu tidak berizin.

"Dari hasil verifikasi data, izinnya sudah habis, masa berlaku habis. Kemudian tentu dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Dia setop operasi, dan akan melalui mekanisme tilang," tegasnya.

Ke depan, pihaknya akan mendorong operator angkutan umum seperti Metromini, Kopaja, dan lainnya untuk bergabung dengan Transjakarta. Nantinya, operator itu akan menerapkan skema rupiah per kilometer dengan standar pelayanan minimum (SPM).

Angkutan Terintegrasi

"Sebenarnya untuk Metromini, dari awal Transjakarta terbentuk sudah terakomodir di operator konsorsium yang ada. Saat ini dalam program Jak Lingko-nya, seluruh Metromini dan Kopaja akan kita integrasikan ke Jak Lingko dengan backbone Transjakarta," jelasnya.

Terpisah, Direktur Utama PT Transportasi Jakarta (Transjakarta), Agung Wicaksono, mengapresiasi langkah penindakan Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta yang menghentikan operasi bus Metromini dengan nomor kendaraan B 7094 NP. "Tindakan ini menjadi bukti bahwa setiap pelanggaran akan mendapat sanksi. Ini akan menjadi pelajaran bagi semua agar ke depannya hal ini tidak akan terjadi lagi, karena pemerintah bersikap tegas menegakkan peraturan," kata Agung.

Agung mengharapkan peristiwa ini tidak terulang kembali. Sekaligus mengajak semua pihak untuk bekerja sama dengan baik.

Sebelumnya dilaporkan bahwa bus Transjakarta dengan no bus PPD 693 rute Pasar Minggu-Tanah Abang (9D) dihalangi Metromini dengan no kendaraan B7094 NP. Gangguan ini berlangsung ketika proses penaikan penurunan pelanggan Transjakarta di titik pemberhentian Komdak arah Pasar Minggu hingga Balai Kartini. Bahkan, supir dan kondektur Metromini dilaporkan sempat mengancam pramudi Transjakarta. pin/P-6

Penulis : Peri Irawan

Komentar

Komentar
()

Top