Kamis, 27 Feb 2025, 00:00 WIB

Negosiasi Rampung, Apple Diizinkan Menjual Produknya di Indonesia

Apple Diizinkan Jual Produknya di RI

Foto: antara

JAKARTA - Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita menyampaikan negosiasi pemerintah dengan perusahaan teknologi global, Apple terkait perpanjangan sertifikasi Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) telah rampung. Dengan begitu, perusahaan asal Amerika Serikat (AS) itu bisa menjual produknya secara resmi di Indonesia.

"Dengan selesainya perundingan antara Kemenperin dengan Apple yang sudah dituangkan dalam dokumen MoU, proses penerbitan sertifikat TKDN untuk Apple bisa dimulai," kata Menperin Agus dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (26/2).

Menperin menjelaskan proses negosiasi dengan Apple sudah berjalan selama 5 bulan dan berlangsung alot. Hal tersebut karena baik dari sisi pemerintah Indonesia maupun perusahaan itu sama-sama mempertahankan kepentingannya masing-masing.

Nantinya, sertifikat TKDN tersebut akan diterbitkan oleh Kemenperin dan izin edar iPhone 16 dikeluarkan melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Meski demikian, dari hasil negosiasi perpanjangan sertifikasi TKDN untuk Apple, Indonesia berhasil mendapatkan beberapa kesepakatan yang menguntungkan.

Kesepakatan tersebut di antaranya yakni Apple akan berinvestasi sebesar 160 juta dollar AS atau setara 2,62 triliun rupiah (kurs 16.380 rupiah) untuk perpanjangan TKDN di cycle baru.

Selanjutnya perusahaan tersebut akan membangun fasilitas research and development (RnD) di Indonesia, membangun Apple Software Innovation and Technology Institute, dan Apple Professional Developer Academy.

Menurut Menperin, pembentukan fasilitas ini karena Apple tetap memilih untuk memperpanjang sertifikat TKDN dengan skema ketiga atau inovasi. "Kami sudah sepakat investasi inovasi Apple yang mengikuti skema tiga (inovasi) Itu akan senilai 160 juta dollar AS, dan ini bentuknya hard cash," kata dia pula.

Lunasi Utang

Selain itu, disampaikannya Apple juga sudah membayar sisa utang realisasi perpanjangan TKDN periode 2020-2023 yang sebesar 10 juta dolar AS atau 163 miliar rupiah per 16 Desember 2024.

Redaktur: Muchamad Ismail

Penulis: Erik, Fredrikus Wolgabrink Sabini

Tag Terkait:

Bagikan: