Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Foto Video Infografis
Penghargaan Negara - UMK Tangerang Ditetapkan Rp4,5 Juta

Meritokrasi Kota Tangerang Terbaik se-Indonesia

Foto : ANTARA/HO-Humas Pemkot Tangerang

Wali Kota Tangerang Arief R. Wismansyah (tengah) menerima langsung Piagam Penghargaan yang diberikan langsung oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB), Abdullah Azwar Anas (kiri) beserta Ketua KASN, Prof. Agus Pramusinto ( kanan) yang berlangsung di Hotel Grand Sahid Jaya, Jakarta Pusat, Kamis (8/12).

A   A   A   Pengaturan Font

TANGERANG - Pemerintah Kota Tangerang mendapat Anugerah Meritokrasi 2022 dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) dengan kategori sangat baik. Nilainya 366 tertinggi tingkat kota/kabupaten se-Indonesia.

"Kota Tangerang juga sudah menerapkan manajemen talenta dalam pengisian jabatan, sehingga tidak lagi menggunakan seleksi terbuka," kata Wali Kota Tangerang, Arief R Wismansyah,usai menerima penghargaan di Hotel Grand Sahid Jaya, Jakarta Pusat, Kamis (8/12).

Arief menerima langsung Piagam Penghargaan dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB), Abdullah Azwar Anas, dan Ketua KASN, Prof Agus Pramusinto. Wali Kota menambahkan, Kota Tangerang telah dua kali meraih penghargaan ini, sebelumnya diperoleh tahun 2020.

Penghargaan saat ini melibatkan 174 instansi pemerintah seluruh Indonesia yang memperoleh penghargaan KASN. Tapi, hanya 30 instansi pemerintah masuk kategori "Sangat Baik", termasuk Pemerintah Kota Tangerang. Arief juga menjelaskan bahwa penganugerahan ini diberikan KASN kepada instansi/lembaga pemerintah yang sudah menerapkan Sistem Merit dalam manajemen ASN.

Pemkot Tangerang juga menyampaikan terima kasih kepada Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) yang sudah membimbing Pemkot Tangerang dalam menjalankan manajemen ASN. "Terima kasih kepada KASN dan Kementerian PAN RB atas bimbingannya. Pemerintah Daerah akan terus berkoordinasi dan berkolaborasi guna menciptakan ASN yang andal," ungkapnya.

Sebagai informasi, Kota Tangerang melalui SIMASN telah menerapkan sistem informasi kepegawaian yang terintegrasi. Hal ini memudahkan pegawai dalam mengurus administrasi seperti kenaikan pangkat dan pensiun. Bahkan Kota Tangerang juga telah menerapkan Sistem Merit dalam pengelolaan kepegawaian, sehingga proses penempatan, promosi dan mutasi mengedepankan kompetensi, kualifikasi serta kinerja.

UMK Rp4,5 Juta

Sementara itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Tangerang, Rudi Hartono, mengatakan bahwa upah minimum kabupaten/kota (UMK) tahun 2023 telah ditetapkan sebesar 4,5 juta. Angka ini naik 7,02 persen dari tahun 2022 sebesar 4,2 juta. "Sesuai dengan SK Gubernur Banten, UMK Kabupaten Tangerang naik sebesar 7,02 persen," kata Rudi.

Menurutnya, penetapan kenaikan UMK tujuh persen merupakan hasil pembahasan dengan Dewan Pengupahan," katanya. Dewan Pengupahan terdiri dari Asosiasi Pengusaha Indonesia, pemerintah Provinsi Banten, dan akademisi.

Dia juga menyebutkan dari nilai kenaikan penetapan UMK Kabupaten Tangerang yang telah direkomendasikan sebelumnya sebesar 7,48 persen tersebut hanya disahkan oleh Gubernur Banten sebesar 7,02 persen. "Tentunya kita akan mengikuti hasil keputusan provinsi. Saya juga berharap agar semua pihak menerima kenaikan ini," katanya.

Rudi menyampaikan hasil keputusan terkait kenaikan UMK tahun 2023 di Kabupaten Tangerang juga telah sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan atau Permenaker Nomor 16 Tahun 2022, yang menyebutkan kenaikan tidak boleh lebih dari 10 persen dari tahun sebelumnya. "Hasil kenaikan upah ini diberlakukan mulai Januari 2023," ujarnya.

Sebelumnya, Pejabat Gubernur Provinsi Banten telah menetapkan upah minimum provinsi (UMP) 2023 sebesar 2.661.280 atau naik 6,4 persen dibanding UMP 2022.


Redaktur : Aloysius Widiyatmaka
Penulis : Aloysius Widiyatmaka, Antara

Komentar

Komentar
()

Top