Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Meresahkan Warga, Petugas Gabungan Tangkap Belasan Anggota Geng Motor di Sukabumi

Foto : ANTARA/Aditya Rohman

Beberapa anggota geng motor yang ditangkap jajaran Satreskrim Polres Sukabumi Kota dan Polsek Sukalarang karena kedapatan memiliki senjata tajam.

A   A   A   Pengaturan Font

Sementara, Kasat Reskrim Polres Sukabumi Kota AKP Yanto Sudiarto mengatakan dari 16 anggota geng motor yang ditangkap tersebut tujuh diantaranya ditetapkan menjadi tersangka karena kedapatan memiliki atau membawa senjata tajam jenis celurit, pedang Patimura, sisir besi berukuran besar dan golok. Untuk sembilan anggota geng motor lainnya hanya diberikan pembinaan dan diberikan sanksi wajib lapor selama dua bulan.

"Tujuh anggota geng motor yang ditetapkan sebagai tersangka tiga diantaranya merupakan anggota geng motor GBR dengan inisial ARP (18) ARA (18) dan NA (19) yang saat ini sedang menjalani proses penyidikan di Unit Reskrim Polsek Sukalarang, sedangkan empat orang lainnya merupakan anggota geng motor XTC yang masing-masing berinisial AA (23), RA (25), MP (21) dan IM (21) yang kasusnya ditangani Satreskrim Polres Sukabumi Kota," kata Yanto.

Akibat ulahnya tujuh pemuda yang merupakan anggota geng motor itu terancam hukuman kurungan penjara selama 10 tahun sesuai Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 tahun 1951.


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top