Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Foto Video Infografis

Menteri Tjahjo: Terlalu Banyak Aturan Tumpang Tindih, Penyederhanaan Regulasi Perlu Dilakukan

Foto : Istimewa

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tjahjo Kumolo.

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo mengatakan terlalu banyak peraturan yang tumpang tindih. Maka, Penyederhanaan regulasi menjadi sangat penting. Harus dilakukan.

"Berdasarkan data yang ada dari tahun 1946 sampai saat ini terdapat sekitar 39.807 regulasi, " kata Menteri Tjahjo di Jakarta, Jumat (30/7).

Tjahjo pun lantas merinci puluhan ribu regulasi yang ada di Indonesia. Kata dia, untuk jenis peraturan pusat, berdasarkan data yang ada tercatat sejumlah 3.674 aturan. Lalu, Peraturan Menteri sebanyak 15.974 aturan. Peraturan lembaga pemerintah non kementerian sejumlah 4.237 aturan. Dan Peraturan Daerah (Perda) tercatat sejumlah 15.982 aturan.

"Data ini juga memperlihatkan bahwa kita sudah terlalu banyak memproduksi peraturan-peraturan yang tumpang tindih sehingga memang perlu kita sederhanakan," ujarnya.

Tjahjo menambahkan penyederhanaan regulasi ini sangat penting untuk mengurangi jerat aturan. Sehingga membuka peluang untuk melakukan inovasi sepanjang diperlukan untukmemberikan kemanfaatan bagi masyarakat, mengurangi tumpang tindih dan kontradiksi antar satu aturan dengan aturan lainnya.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Agus Supriyatna

Komentar

Komentar
()

Top