Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Foto Video Infografis

Menteri Tjahjo: Seluruh ASN, Jajaran TNI dan Polri Harus Melawan Berita Pemecah Belah dan Fitnah

Foto : Istimewa

Menpan RB Tjahjo Kumolo saat menghadiri acara penyerahan penghargaan pelayanan prima kepada beberapa Polres di Mabes Polri.

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo mengajak seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk jajaran TNI dan Polri, untuk melawan hoax. Sebab kini berita hoax yang beredar, sudah begitu meresahkan.

"Saya selaku Menpan RB mengajak kepada seluruh teman-teman ASN termsk jajaran TNI dan Polri khususnya jajaran staf dan pimpinan di Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi untuk melawan hoax," kata Menteri Tjahjo, di Jakarta, Minggu (21/3).

Menurut Tjahjo, kini hasutan yang berisi ujaran kebencian begitu gampang disebarkan dengan berbagai modusnya. Terutama lewat dunia maya. Ini yang harus diwaspadai, karena hasutan yang berisikan kebencian sangat berbahaya. Bisa mengancam kesatuan dan persatuan masyarakat. Bisa memicu konflik antar kelompok masyarakat. Bahkan lebih jauh, mengancam keberagaman dan keutuhan NKRI itu sendiri.

"Karenanya seluruh ASN harus waspada terhadap hasutan-hasutan yang berisi ujaran kebencian," ujarnya.

Warga, lanjut Tjahjo, memang dijamin oleh konstitusi untuk menyuarakan pendapatnya. Namun, tidak lantas kemudian kebebasan berpendapat yang dijamin konstitusi itu disalahgunakan, dengan bebas mencaci maki, saling menghujat, saling menghina atau saling mencemarkan nama baik di ranah publik. Terlebih, menghasut orang lain untuk saling membenci terhadap kelompok masyarakat lainnnya.

"Maka, negara tidak boleh membiarkan warganya bebas saling mencaci maki, saling menghujat, saling menghina atau saling mencemarkan nama baik di ranah publik. Itu spirit dari Pasal 27 ayat 3 UU ITE," kata Tjahjo.

Selain itu, kata dia, negara juga tak boleh membiarkan warganya saling mengumbar kebencian karena beda agama, beda etnis atau beda ras dan antar golongan. Semangat agar warga tidak mengumbar kebencian atas dasar perbedaan agama, ras, dan etnis atau golongan, kemudian diakomodir dalamPasal 28 ayat 2 UU ITE.

"Karena harus diakui ini yang sering terjadi,potong-potongan video digunakan untuk menyudutkan pemerintah, pejabat atau kelompok tertentu. Nah, orang awam yang menerima atau melihat potongan video itu menganggap kalau sudah ada di YouTube itu benar adanya. Itu yang berbahaya," ungkapnya.

Karena itu, ia meminta seluruh ASN, mewaspadai hasutan-hasutan tersebut. Seluruh ASN, harus melawan hoax. Melawan segala bentuk hasutan dalam bentuk berita fitnah atau berita plintiran yang tujuannya memang untuk menghasut serta memecah belah persatuan kebersamaan masyarakat sebagai sebuah bangsa.

"Andai pun kini masih ada kekurangan dalam implementasi UU ITE, menurut saya, yang perlu direvisi cara pelaksanaannya agar tidak disalahgunakan, bukan UU-nya. Kan sudah diklarifikasi oleh MK, UU itu tidak bertentangan dengan konstitusi," kata mantan Menteri Dalam Negeri tersebut.


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Agus Supriyatna

Komentar

Komentar
()

Top