Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Foto Video Infografis

Menteri Tjahjo: Seluruh ASN, Jajaran TNI dan Polri Harus Melawan Berita Pemecah Belah dan Fitnah

Foto : Istimewa

Menpan RB Tjahjo Kumolo saat menghadiri acara penyerahan penghargaan pelayanan prima kepada beberapa Polres di Mabes Polri.

A   A   A   Pengaturan Font

"Maka, negara tidak boleh membiarkan warganya bebas saling mencaci maki, saling menghujat, saling menghina atau saling mencemarkan nama baik di ranah publik. Itu spirit dari Pasal 27 ayat 3 UU ITE," kata Tjahjo.

Selain itu, kata dia, negara juga tak boleh membiarkan warganya saling mengumbar kebencian karena beda agama, beda etnis atau beda ras dan antar golongan. Semangat agar warga tidak mengumbar kebencian atas dasar perbedaan agama, ras, dan etnis atau golongan, kemudian diakomodir dalamPasal 28 ayat 2 UU ITE.

Baca Juga :
Raker terkait ASN

"Karena harus diakui ini yang sering terjadi,potong-potongan video digunakan untuk menyudutkan pemerintah, pejabat atau kelompok tertentu. Nah, orang awam yang menerima atau melihat potongan video itu menganggap kalau sudah ada di YouTube itu benar adanya. Itu yang berbahaya," ungkapnya.

Karena itu, ia meminta seluruh ASN, mewaspadai hasutan-hasutan tersebut. Seluruh ASN, harus melawan hoax. Melawan segala bentuk hasutan dalam bentuk berita fitnah atau berita plintiran yang tujuannya memang untuk menghasut serta memecah belah persatuan kebersamaan masyarakat sebagai sebuah bangsa.

"Andai pun kini masih ada kekurangan dalam implementasi UU ITE, menurut saya, yang perlu direvisi cara pelaksanaannya agar tidak disalahgunakan, bukan UU-nya. Kan sudah diklarifikasi oleh MK, UU itu tidak bertentangan dengan konstitusi," kata mantan Menteri Dalam Negeri tersebut.


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Agus Supriyatna

Komentar

Komentar
()

Top