Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Menteri Tjahjo Sayangkan Mundurnya Ratusan CPNS karena Masalah Gaji

Foto : Agus Supriyatna

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tjahjo Kumolo

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo menyayangkan mundurnya ratusan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) yang telah lolos seleksi penerimaan. Apalagi alasannya karena masalah gaji. Harusnya dari awal mereka sudah tahu berapa gaji yang akan diterima.

"Harusnya CPNS sudah tahu berapa gaji dan penerimaan per bulannya," kata Menteri Tjahjo menyikapi fenomena ratusan CPNS yang menyatakan mundur, di Jakarta, Senin (30/5).

Menurut Tjahjo, ketentuan soal gaji golongan PNS itu sudah diatur dengan jelas. Mestinya, mereka yang ikut CPNS sudah tahu akan hal itu. "Kalau mau lebih ya bisnis saja," katanya.

Menteri Tjahjo menambahkan, gaji pokok yang diterima PNS tiap bulan memang kecil. Untuk CPNS yang baru diterima di bawah 5 juta. Tapi itu hanya gaji pokok, belum ditambah tunjangan kinerja, gaji ke-13, dan gaji ke-14. Juga ada lumpsum dan honor lembur. Belum lagi dapat pensiun serta Taspen.

"Pemerintah di bawah Pak Jokowi juga terus memperhatikan peningkatan kesejahteraan ASN dan PPPK secara bertahap. Jadi ASN juga kehormatan sebagai pegawai pemerintah yang melayani masyarakat," ujarnya.

Tjahjo sangat menyayangkan mundurnya sejumlah CPNS dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) setelah dinyatakan lulus seleksi tahun 2021. Menurutnya, hal ini merugikan negara baik dari sisi anggaran yang sudah dikeluarkan selama proses rekrutmen para pegawai pemerintah tersebut, maupun dari formasi CPNS dan PPPK yang seharusnya terisi menjadi kosong.

"Saya meminta kementerian atau lembaga terkait khususnya Badan Kepegawaian Negara (BKN) agar formasi yang ditinggalkan tersebut bisa diisi kembali apabila proses penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP) belum dilakukan," katanya.

Supaya kondisi ini tidak terjadi kembali, lanjut Tjahjo, pihaknya akan memperkuat sistem pengadaan CPNS dan PPPK secara keseluruhan, baik pada tahap pengumuman, seleksi kompetensi dasar dan bidang menggunakan Computer Assisted Test (CAT). Serta saat penetapan hasil akhir, penetapan NIP, sampai dengan pengangkatan ASN.

"Kami dalam Tim Panselnas bersama BKN dan instansi terkait lainnya akan memperketat proses seleksi hingga CPNS dan PPPK tersebut diterima," ujarnya.

Seandainya ada diantara mereka yang mengundurkan diri seperti yang terjadi saat ini, kata dia, akan diberi sanksi yang tegas dan berat. Sehingga tidak merugikan negara. Selain untuk memberi efek jera dikemudian hari.

"Dalam pengadaan CPNS, pemerintah telah menghitung secara seksama berapa jumlah SDM yang dibutuhkan beserta dengan biaya yang dibutuhkan dalam penyelenggaraan seleksinya. Dengan biaya itu, pemerintah seharusnya mendapatkan ASN yang dibutuhkan. Namun karena ada yang mengundurkan diri, formasinya jadi kosong. Biaya yang dikeluarkan besar, tapi tidak mendapatkan SDM-nya," tuturnya.

Ditambahkannya, berdasarkan Pasal 54 Peraturan Menpan RB Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pengadaan PNS, pelamar yang telah lulus seleksi akan diangkat menjadi CPNS oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) setelah mendapat persetujuan teknis dan penetapan NIP oleh BKN. Jika mengundurkan diri diberikan sanksi tidak boleh melamar pada penerimaan ASN untuk periode satu tahun berikutnya.

"Hal ini juga berlaku untuk PPPK yang mengundurkan diri dimana tercantum dalam Pasal 35 Permenpan RB Nomor 29 Tahun 2021 tentang Pengadaan PPPK untuk Jabatan Fungsional dan Pasal 41 Permenpan RB Nomor 28 Tahun 2021 tentang Pengadaan PPPK untuk Jabatan Fungsional Guru pada Instansi Daerah Tahun 2021," ungkapnya.

Namun demikian, kata dia, kewenangan PPK dalam memberikan sanksi tambahan bisa dilakukan sesuai dengan kebutuhan masing-masing dan ditetapkan oleh PPK pada saat pengumuman seleksi dengan konsekuensi yang diberikan kepada pelamar. Menteri Tjahjo juga menjelaskan apabila formasi yang ditinggalkan oleh pelamar yang mengundurkan diri tidak bisa diisi pada tahun ini, maka sesuai dengan mekanisme perencanaan dan pengadaan ASN, hal tersebut dapat diusulkan kembali dengan mengajukan usulan kebutuhan serta penghitungan analisa jabatan dan beban kerja sesuai dengan kebutuhan organisasi baik CPNS maupun PPPK pada tahun anggaran berikutnya.


Redaktur : Sriyono
Penulis : Agus Supriyatna

Komentar

Komentar
()

Top