Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Foto Video Infografis

Menteri Tjahjo: Hak Cuti ASN yang Berdekatan dengan Hari Libur Ditiadakan Sementara

Foto : Istimewa

Menpan RB Tjahjo Kumolo, Menaker Ida Fauziyah, dan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas menandatangani SKB Tiga Menteri tentang perubahan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2021 di Kantor Kemenko PMK, disaksikan Menko PMK, Muhadjir.

A   A   A   Pengaturan Font

Menurut Menko PMK, Muhadjir, pemerintah telah menetapkan perubahan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2021 melalui SKB Tiga Menteri yang diteken pada 18 Juni 2021. Perubahan berlaku untuk hari libur nasional Tahun Baru Islam 1443 Hijriah dan Maulid Nabi Muhammad SAW serta cuti bersama Hari Raya Natal.

"Pemerintah memutuskan mengubah dua hari libur nasional dan meniadakan satu hari libur cuti bersama," ujar Muhadjir usai memimpin Rapat Tingkat Menteri tentang Peninjauan Kembali SKB Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2021, di Kantor Kemenko PMK.

Ada pun hari libur nasional yang diubah yakni Tahun Baru Islam 1443 Hijriah, yang awalnya jatuh pada 10 Agustus menjadi 11 Agustus. Kemudian Maulid Nabi Muhammad SAW yang jatuh pada 19 Oktober diubah menjadi 20 Oktober. Sementara untuk cuti bersama Hari Raya Natal pada 24 Desember dicabut.

"Perubahan dilakukan sesuai dengan arahan Presiden Jokowi untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan akibat merebaknya penularan Covid-19 yang sampai kini masih belum tuntas. Presiden memberikan arahan agar ada peninjauan ulang terhadap hari libur dan cuti bersama yang selama ini tercantum dalam SKB Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2021," tutur Muhadjir.

Ketetapan soal perubahan hari libur dan cuti bersama lebih rincinya tertuang dalam SKB Menteri Agama (Menag), Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) yakni Nomor 712/2021, Nomor 1/2021, Nomor 3/2021 tentang Perubahan Kedua Atas Keputusan Bersama Menag, Menaker, Menpan RB Nomor 642/2020, Nomor 4/2020, Nomor 4/2020 Tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2021.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Agus Supriyatna

Komentar

Komentar
()

Top