Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Foto Video Infografis

Menteri Tjahjo: Hak Cuti ASN yang Berdekatan dengan Hari Libur Ditiadakan Sementara

Foto : Istimewa

Menpan RB Tjahjo Kumolo, Menaker Ida Fauziyah, dan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas menandatangani SKB Tiga Menteri tentang perubahan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2021 di Kantor Kemenko PMK, disaksikan Menko PMK, Muhadjir.

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo mengatakan, hak cuti Aparatur Sipil Negara (ASN) yang berdekatan dengan hari libur lain untuk sementara ditiadakan. Kebijakan ini diambil menyikapi makin melonjaknya penyebaran Covid-19 di Indonesia.

"Kami putuskan demi kemaslahatan dalam konteks pandemi, hak cuti ASN itu untuk sementara ditiadakan. Ditiadakan dimaksudkan untuk cuti yang berdekatan dengan hari libur maupun cuti bersama," kata Menteri Tjahjo dalam keterangannya yang diterima Koran Jakarta, Minggu (20/6).

Menteri Tjahjo pun lantas menjelaskan maksud dari kebijakan ditiadakannya hak cuti ASN. Kata dia, pengertian cuti ASN inj ditiadakan, jangan sampai saat hari Sabtu libur, Minggu libur dan hari besar keagamaan Selasanya libur, nanti semua ASN minta cutinya hari Senin. Iniyang dilarang."Cari cuti hari lain saja," ujarnya.

Sementara terkait dengan tidak ada istilah cuti bersama, Tjahjo mengatakan, saat ini fokus pemerintah adalah menyelamatkan bangsa dari pandemi Covid-19.

"Kami sudah sampaikan dalam rapat kepada Menko bahwa istilah cuti bersama itu tidak ada. Semua konsentrasi untuk kesehatan masyarakat sebagaimana arahan Presiden, arahan Menko bahwa semua untuk menjaga kesehatan masyarakat dari pandemi Covid-19 yang ada," ujar Tjahjo.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Agus Supriyatna

Komentar

Komentar
()

Top