Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Foto Video Infografis

Menteri Siti Tegaskan Keseriusan Indonesia dalam Adaptasi Perubahan Iklim

Foto : Istimewa

Menteri LHK, Siti Nurbaya saat memberikan pandangan materi-materi krusial COP26 Glasgow pada pertemuan “The July Ministerial Meeting COP26 UNFCCC”, pada Minggu – Senin (25-26 Juli 2021).

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Indonesia mempunyai komitmen sangat tinggi terhadap adaptasi perubahan iklim. Beberapa hal terkait kebijakan, program, guidelines, tools, dan aksi-aksi yang telah dilakukan dalam hal adaptasi perubahan iklim, disampaikan untuk menunjukkan bahwa Indonesia led by example. Indonesia mengharapkan bahwa outcome COP26 adalah adanya kesepakatan negara-negara dalam hal tujuan dari Global Goal Adaptation (GGA).

Demikian dikatakan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), Siti Nurbaya saat memberikan pandangan materi-materi krusial COP26 Glasgow pada pertemuan "The July Ministerial Meeting COP26 UNFCCC", pada Minggu - Senin (25-26 Juli 2021).

Menurut siaran pers yang diterima Koran Jakarta, Selasa (27/7), pertemuan yang diselenggarakan secara hybrid oleh Pemerintah Inggris selaku Tuan Rumah COP26 UNFCCC ini, bertujuan memberikan kesempatan kepada para Menteri Lingkungan Hidup dari negara-negara pihak UNFCCC, untuk berkumpul dan membahas penyelesaian poin-poin krusial untuk disepakati dalam COP26 yang dijadwalkan digelar bulan November nanti di Glasgow.

Agenda pertemuan dibagi menjadi lima sesi, sesuai dengan topik-topik utama yang dibahas COP26 UNFCCC. Kelima topik tersebut meliputi Scaling-up Adaption; Keeping 1.5° C alive; Loss and Damage; Finalising the Paris Rulebook - Article 6; dan Mobilising Finance.

Bertindak sebagai Ketua Delegasi Republik Indonesia pada rangkaian pertemuan tersebut, pada Sesi I dengan topik "Scaling - up Adaption", Menteri Siti Nurbaya menyampaikan Indonesia menempatkan agenda adaptasi sama pentingnya dengan mitigasi dalam aksi-aksi pengendalian perubahan iklim. Indonesia telah menetapkan Peta Jalan/Road Map Adaptasi Perubahan Iklim hingga Tahun 2030, yang dituangkan dalam Updated NDC (Nationally Determined Contribution).

"Dalam implementasinya, kami juga melibatkan peran aktif masyarakat diantaranya melalui Program Kampung Iklim (ProKlim), Ekoriparian, restorasi ekosistem mangrove dan agroforestry perhutanan sosial sebagai langkah kerja adaptasi iklim. Kami juga melibatkan dan mengintegrasikan program kerja kementerian/lembaga dan subjek sektoral ke dalam program ini, termasuk bekerja sama dengan pemerintah daerah, sektor swasta, tokoh lokal dan masyarakat di tingkat tapak," kata Menteri Siti.

Dalam pertemuan ini, Menteri Siti menyampaikan harapannya terkait apa yang dapat dilakukan untuk meningkatkan kuantitas, kualitas, dan prediktabilitas pendanaan untuk adaptasi. Hal ini juga termasuk meningkatkan aksesibilitas pendanaan untuk aksi lokal. Sebagai negara berkembang yang besar, dengan jumlah penduduk terbesar keempat di dunia, tentunya Indonesia membutuhkan sumber daya yang besar.

"Saya ingin menggarisbawahi bahwa Climate Actions memerlukan kebijakan strategis dan kerjasama pembiayaan antar pemangku kepentingan di tingkat nasional dan global. Oleh karena itu, kami terus mendorong agar mendapat dukungan yang kondusif untuk meningkatkan pendanaan iklim, termasuk melalui Kebijakan Fiskal dan Meningkatkan Akses ke Keuangan Global," harap Menteri Siti.

Batasi Kenaikan Suhu Global

Lebih lanjut, Menteri Siti menyampaikan saat membahas topik yang kedua "Keeping 1,5° C", salah satu tujuan Perjanjian Paris adalah membatasi kenaikan suhu global sampai 1.5 °C. Harapan terhadap Outcome COP26 serta identifikasi langkah diperlukan untuk mensukseskan COP26 dalam kaitannya dengan issue 1.5 °C. Hal ini akan secara signifikan mengurangi risiko dan dampak perubahan iklim.

Dalam aksi pengendalian perubahan iklim, Menteri Siti menyampaikan keseriusan Indonesia, antara lain melalui inisiatif "Indonesia FoLU Net-sink 2030". Target ambisius ini akan dilengkapi manual operasionalisasi, yang ditargetkan selesai akhir tahun 2021, dengan tujuan supervisi dan kontrol.

Aksi perubahan iklim pada sektor non-FOLU, khususnya sektor energi, dilakukan melalui penerapan EBT dengan kerjasama dunia usaha misalnya pengembangan green industrial park di Kalimantan Utara.

Sektor energi juga telah menargetkan phasing out coal power plants secara bertahap, penerapan waste to energy, pengembangan biomass energy, hydropower, floating and rooftop solar PV, geothermal energy, serta konversi pembangkit listrik diesel yang memerlukan biaya tinggi dengan gas dan EBT.

Selain itu, berkaitan dengan target yang diharapkan dari COP26, Indonesia menyerukan kembali agar negara maju tetap mengambil peran untuk take a lead. Mengingat bahwa LTS, yang telah disampaikan Indonesia kepada UNFCCC bersamaan dengan Updated NDC pada Bulan Juli 2021, menyediakan guidance terhadap subsequent NDC, maka Indonesia memandang bahwa mandat baru tentang LTS tidak diperlukan untuk dijadikan salah satu outcome COP26.

Menteri Siti mengungkapkan, belajar dari status pengajuan NDC/Updated NDC dan Strategi Jangka Panjang hingga saat ini, dan dari pengalaman dalam mempersiapkan kedua dokumen tersebut, Indonesia berpandangan bahwa kepemimpinan Para Pihak negara maju adalah yang terpenting dalam pengajuan ini. Begitu pula dalam menyediakan sarana implementasi bagi negara berkembang untuk persiapan dan implementasi NDC dan strategi jangka panjang.

"Langkah-langkah ini harus direfleksikan melalui hasil COP26, menguraikan tindak lanjut Synthesis Report NDC dengan analisis kebutuhan dukungan dan kesenjangan serta mengacu pada rekomendasinya," kata Menteri Siti.


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Marcellus Widiarto

Komentar

Komentar
()

Top