Logo

Follow Koran Jakarta di Sosmed

  • Facebook
  • Twitter X
  • TikTok
  • Instagram
  • YouTube
  • Threads

© Copyright 2024 Koran Jakarta.
All rights reserved.

Rabu, 23 Jun 2021, 21:47 WIB

Menteri LHK: Dukungan DAK Lingkungan Sangat Penting

Menteri LHK Siti Nurbaya pada Raker dengan Komisi IV DPR, di Jakarta, Rabu (23/6).

Foto: Istimewa

JAKARTA - Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya menyatakan gembira atas dukungan Komisi IV DPR untuk dukungan Dana Alokasi Khusus (DAK). Dukungan DAK oleh DPR ini menjadi hal yang sangat penting.

"Masalah lingkungan semakin berat dan serius maka DAK dari pemerintah pusat bagi daerah menjadi sangat penting dan seharusnya masalah lingkungan menjadi prioritas," kata Menteri Siti Nurbaya saat mengikuti Rapat Kerja (Raker) dengan Komisi IV DPR, Rabu (23/6).

Menurut siaran pers yang diterima Koran Jakarta, rapat diikuti Badan Restorasi Gambut dan Mangrove (BRGM) serta Perhutani. Menteri Siti menjelaskan progres DIPA Tahun Anggaran (TA) 2021, usulan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) dan Rencana Kerja Pemerintah (RKP) TA 2022, Dana Transfer Daerah Bidang LHK, serta laporan Menteri tentang kebakaran hutan dan lahan serta perubahan iklim.

Komisi IV DPR menyoroti tentang DAK di Bidang LHK pada DAK Fisik dan DAK Non-fisik yang rata-rata hanya teralokasi 0,3-0,4 persen saja dari DAK APBN setahun. Menu baru DAK bidang LHK akan direkomendasikan kepada Badan Anggaran sehingga cakupan penanganan di tingkat tapak menjadi lebih luas.

Urusan tentang aspek lingkungan merupakan urusan/kewenangan wajib daerah, di satu sisi, namun di sisi lain bersifat cost centre, daerah sulit untuk alokasikan dari APBD-nya. Apalagi Dinas LHK di daerah umumnya bukan Dinas Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) kelas satu, serta tidak mendatangkan atau generating pendapatan daerah, sehingga tidak akan mudah DPRD akan meloloskan persetujuan anggaran.

DAK lingkungan non fisik dibutuhkan untuk program peningkatan kapasitas masyarakat. Selain itu, DAK untukprogram-program unggulan Pemerintah antara lain Perhutanan Sosial, RHL, Peningkatan Ekonomi Sirkular Pengelolaan Sampah dan Limbah, Ekoriparian, serta IPAL. Guna memudahkan evaluasi sesuai fungsi parlemen, Komisi IV DPR juga meminta daftar prioritas kerja setiap unit eselon I.

"Saya setuju untuk ini, saya juga meminta hal tersebut dan bahkan saya minta jurnal kerja Eselon I melalui Perintah Harian Menteri sekitar 1 atau 2 kali seminggu," kata Menteri Siti Nurbaya merespons hal tersebut.

Percepatan Kegiatan

Ketua Komisi IV DPR, Sudin, meminta KLHK serta BRGM untuk melakukan percepatankegiatan, program, dan anggaran tahun 2021. Pada Raker ini, Komisi IV DPR menyetujui Pagu KLHK TA 2021 pasca penyesuaian sebesar 9,1 triliun rupiah.

Komisi IV juga meminta dilakukan penyesuaian kembali dengan perkembangan kebutuhan dan akan dilakukan evaluasi pada Agustus mendatang untuk dilakukan penyesuaian anggaran 2021 terkait dengan aspek keberpihakan pada masyarakat untuk hal-hal yang bermanfaat langsung di saat sulit pandemi Covid-19.

Untuk Tahun Anggaran 2022, Komisi IV DPR menerima penjelasan Pagu Indikatif KLHK sebesar 7,1 triliun rupiah serta mendukung usulan penambahan pagu anggaran KLHK TA 2022 sebesar 5,9 triliun rupiah.

"Selanjutnya Komisi IV DPR akan melakukan pendalaman lebih lanjut untuk menetapkan program, kegiatan, dan anggaran tahun 2022 pada masing-masing Eselon I atas revisi penambahan pagu anggaran yang diusulkan, sesuai peraturan perundang-undangan," kata Sudin.

Meski begitu, Komisi IV DPR meminta KLHK untuk melakukan koreksi atas usulan penambahan pagu anggaran Tahun 2022 terutama pada beberapa Eselon I, yaitu Ditjen KSDAE, Ditjen PSLB3 dan Ditjen PPKL, serta Ditjen PSKL dan BP2SDM. Hal itu dimaksudkan agar menyesuaikan anggaran dan kegiatannya dalam rangka meningkatkan kesejahteraan serta kapasitas masyarakat di dalam dan di sekitar kawasan hutan, melalui kegiatan sosialisasi dan bimbingan teknis.

DPR juga menyoroti pengaturan kewajiban pemulihan lingkungan, dan penguatan untuk hukuman pidana dan denda administrasi atas tindak kejahatan perusakan kawasan hutan, termasuk di dalamnya tindak kejahatan pembakaran hutan dan lahan.

Pada Raker kali ini, Menteri Siti didampingi Wakil Menteri LHK Alue Dohong, jajaran Eselon I KLHK dan BRGM, serta Direksi Perhutani dan Inhutani. Sedangkan Pimpinan Rapat sekaligus Ketua Komisi IV DPR Sudin didampingi Wakil Ketua Komisi IV DPR, G Budisatrio Djiwandono dan Anggia Erma Rini, serta dihadiri 44 dari 54 anggota Komisi IV DPR.

Redaktur: Marcellus Widiarto

Penulis: Marcellus Widiarto

Tag Terkait:

Bagikan:

Portrait mode Better experience in portrait mode.