Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Menteri Keuangan Menaikan Limit Kartu Kredit Pemerintah Jadi Rp 200 Juta, Dari Sebelumnya Rp 50 Juta

Foto : Istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

Selain belanja barang operasional dan non operasional, kartu kredit pemerintah juga dapat digunakan untuk keperluan belanja perjalanan dinas diantaranya untuk komponen pembayaran biaya transportasi, penginapan dan sewa kendaraan.

Kartu kredit pemerintah maksimal digunakan Rp 200 Juta hanya dapat digunakan untuk belanja barang dan modal untuk transaksi pengadaan barang/jasa yang merupakan produk dalam negeri yang disediakan oleh Usaha Mikro dan Usaha Kecil (UMKM).

Pembelian produk dalam negeri hasil UMKM ini bisa dibeli melalui e-commerce atau toko daring yang disediakan oleh lembaga yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang kebijakan pengadaan barang/jasa pemerintah.

Atau bisa juga melalui marketplace berbasis platform pembayaran pemerintah yang disediakan oleh Kementerian Keuangan. Aturan ini berlaku sejak diundangkan pada 27 Juli dan setelah ditandatangani oleh Sri Mulyani pada 26 Juli 2021.


Editor : Fiter Bagus
Penulis : Aris N

Komentar

Komentar
()

Top