Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Foto Video Infografis

Menteri Keuangan Menaikan Limit Kartu Kredit Pemerintah Jadi Rp 200 Juta, Dari Sebelumnya Rp 50 Juta

Foto : Istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menaikkan limit kartu kredit pemerintah menjadi Rp 200 juta. Sebelumnya hanya Rp 50 juta per belanja.

Kenaikan limit kartu kredit tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 97 tahun 2021 Tentang Perubahan atas PMK Nomor 196/PMK.05/2018 tentang Tata Cara Pembayaran dan Penggunaan Kartu Kredit Pemerintah.

"Penggunaan Kartu Kredit Pemerintah sebagaimana dimaksud dilakukan dengan nilai belanja paling banyak Rp 200 juta untuk satu penerima pembayaran," tulis Pasal 25 ayat 2a PMK tersebut dikutip, Jumat(30/7/2021).

Dalam aturan dijelaskan kartu kredit pemerintah dapat digunakan untuk keperluan belanja barang operasional seperti keperluan kantor, pengadaan bahan makanan, dan penambah daya tahan tubuh.

Kartu kredit pemerintah juga dapat digunakan untuk keperluan belanja barang non operasional, seperti belanja barang untuk persediaan, belanja pemeliharaan gedung dan bangunan, belanja pemeliharaan peralatan dan mesin, dan belanja modal.
Halaman Selanjutnya....


Editor : Fiter Bagus
Penulis : Aris N

Komentar

Komentar
()

Top