Foto: Menteri Hukum Jelaskan Status Kewarganegaraan Buron Paulus Tannos
Foto: Koran Jakarta/M. FachriMenteri Hukum Supratman Andi Agtas (tengah) didampingi Sekretaris Jenderal Kementerian Hukum Nico Afinta (kanan) dan Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Widodo (kiri) menyampaikan keterangan pers terkait status kewarganegaraan buron Paulus Tannos di Kantor Kementerian Hukum, Jakarta, Rabu (29/1).
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menegaskan buron kasus korupsi pengadaan e-KTP Tjin Tian Po alias Paulus Tannos yang ditangkap di Singapura masih berstatus sebagai WNI dan akan diekstradisi ke Indonesia.
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas (kanan) didampingi Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Widodo (tengah) melambaikan tangan usai menyampaikan keterangan pers terkait status kewarganegaraan buron Paulus Tannos.
Berita Trending
- 1 Incar Kemenangan Penting, MU Butuh Konsistensi
- 2 Thailand Ingin Kereta Cepat ke Tiongkok Beroperasi pada 2030
- 3 Kepercayaan Masyarakat Dapat Turun, 8 Koperasi Bermasalah Timbulkan Kerugian Besar Rp26 Triliun
- 4 Polresta Bukittinggi giatkan pengawasan objek wisata selama liburan
- 5 Cegah Kepunahan, Karantina Kepri Lepasliarkan 1.200 Burung ke Alam