Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Foto Video Infografis

Mensos Minta Pelaku Kekerasan Seksual Tidak Diberi Remisi

Foto : istimewa

Menteri Sosial (Mensos), Tri Rismaharini

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Menteri Sosial (Mensos), Tri Rismaharini, meminta Presiden RI Joko Widodo tidak memberi remisi kepada pelaku kekerasan seksual. Menurutnya, sanksi harus maksimal untuk memberikan efek jera kepada pelaku.

"Saya memohon kepada Bapak Presiden agar nantinya para pelaku ini tidak diberikan remisi," ujar Risma, dalam keterangannya di Jakarta, Minggu (4/9).

Risma mengingatkan, Undang-undang No 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) telah berlaku. Menurutnya, hal tersebut merupakan bentuk komitmen negara dalam memberikan jaminan hak asasi manusia secara menyeluruh, khususnya dari kekerasan dan diskriminasi.

"UU ini secara tegas mengatur kejahatan seksual kepada anak akan mendapatkan sanksi berat. Akan ditambah hukumannya bila dilakukan oleh keluarga dekat," jelasnya.

Lebih lanjut, Risma menyebut, UU TPKS mengatur pidana tambahan untuk pelaku kekerasan seksual. Di dalam UU TPKS Pasal 11, disebutkan bahwa pelaku tindak kekerasan seksual tidak hanya mendapat hukuman penjara dan denda, namun terancam mendapatkan pidana tambahan.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Sriyono
Penulis : Muhamad Ma'rup

Komentar

Komentar
()

Top