Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Kasus Dana Hibah KONI

Menpora Imam Nahrawi Siap Dipanggil KPK

Foto : ISTIMEWA
A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Imam Nahrawi, menyatakan siap memberikan keterangan apabila dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) terkait dengan kasus dana hibah dari Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) ke Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI).

"Namanya negara hukum, kita ini hidup di negara hukum, tentunya, kita harus siap dan membantu KPK dengan baik," kata Imam di Kantor Kemenpora, Jakarta, Jumat (21/12).

Imam menambahkan, sejauh ini belum ada surat pemanggilan pemeriksaan dari KPK terhadap dirinya. Namun, dia mengakui ruangan kerjanya sempat digeledah dan sejumlah dokumen dibawa oleh tim KPK. "Sekarang segelnya sudah dibuka. Ruangan Pak Deputi, Pak Orpras, sekarang sudah beraktivitas kembali," ujarnya.

Sebelumnya, Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, mengatakan ditemukan banyak dokumen perkara dana hibah dari Kemenpora ke KONI saat dilakukan penggeledahan pada Kamis (20/12) malam. Bahkan, dari ruangan Menteri Imam didapat dokumen dan catatan lengkap tentang proses alur pengajuan proposal dana hibah dari pihak pemohon hingga ke Menpora.

"Menpora bisa langsung mempertimbangkan atau mendelegasikan atau disposisikan, misalnya dan bagaimana proses selanjutnya jika disetujui dan tidak disetujui, itu kan perlu kami temukan secara lengkap tadi dari ruang Menpora," kata Febri.

Geledah KONI

Kemarin, tim penyidik KPK menggeledah beberapa ruangan di Kantor KONI. "Penggeledahan di Kantor KONI adalah ruang bidang keuangan, termasuk ruang bendahara di lantai 11 Gedung KONI dan juga ruang sekretaris jenderal di lantai 12 Gedung KONI," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Yuyuk Andriati Iskak.

Dari penggeledahan itu, tim penyidik KPK menyita sejumlah barang bukti, seperti dokumen-dokumen terkait perkara dana hibah. Diterangkan Yuyuk, dokumen-dokumen tersebut tengah ditelisik penyidik untuk dijadikan barang bukti pengusutan perkara ini.

KPK telah menetapkan lima orang tersangka dalam kasus dugaan suap terkait pencairan dana hibah dari Kemenpora ke KONI. Disebutkan, Sekretaris Jenderal KONI, Ending Fuad Hamidy, dan Bendahara Umum KONI, Jhonny E Awuy, sebagai tersangka pemberi suap.

Sementara yang menjadi tersangka penerima suap adalah Deputi IV Kemenpora Mulyana, pejabat pembuat komitmen di Kemenpora, Adhi Purnomo, dan Staf Kementerian Kemenpora, Eko Triyanto.

KPK menyatakan kasus ini berawal saat KONI mengajukan proposal permohonan untuk mendapatkan dana hibah ke Kemenpora pada tahun anggaran 2018. Dana Kemenpora untuk KONI sebanyak 17,9 miliar rupiah. Namun, KPK menduga pengajuan dan penyaluran dana hibah tersebut sebagai akal-akalan dan tidak berdasarkan kebutuhan yang sebenarnya.

Diduga, sebelum proposal diajukan sudah ada kesepakatan antara pejabat di Kemenpora dan KONI untuk mengalokasikan komisi (fee) sebesar 19,13 persen yakni 3,4 miliar rupiah.

Selain itu, KPK menduga ada pemberian suap lainnya untuk pejabat Kemenpora. Pemberian suap lainnya itu yakni berupa mobil Toyota Fortuner, uang 300 juta rupiah, dan satu unit HP Samsung Galaxy Note 9. ola/AR-2

Penulis : Yolanda Permata Putri Syahtanjung

Komentar

Komentar
()

Top