Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Foto Video Infografis

Menpan Tjahjo Bangga Pelayanan Prima Kepolisian Terus Meningkat

Foto : Istimewa.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tjahjo Kumolo memberikan plakat penghargaan kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Berdasarkan hasil evaluasi yang dilakukan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB), pelayanan prima yang dilakukan Polres, Polresta, Polrestabes, dan Polresmetro terus meningkat. Hasil evaluasi tahun ini, tercatat ada 12 Polres yang berhasil mendapatkan penghargaan pelayanan prima. Tentunya, peningkatan ini patut diapresiasi

"Peningkatan signifikan terlihat dari tahun 2019 yang menempatkan enam Polres dalam predikat A atau Pelayanan Prima," kata Menpan RB, Tjahjo Kumolo saat memberi sambutan di acara pemberian penghargaan kepada Polres, Polresta, dan Polrestabes yang berhasil meraih predikat A atau Pelayanan Prima, di Ruang Rapat Utama Markas Besar Polri, di Jakarta, Selasa (16/2).

Acara pemberian penghargaan dihadiri Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Kepala BNN, Komjen Petrus Heinhard Golose, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri dan para perwira tinggi Polri, serta para Kapolres dan Kapolresta baik yang hadir langsung maupun secara virtual. Sementara Wakil Presiden, Ma'aruf Amin hadir memberi arahan secara virtual.

Menurut Tjahjo, pelayanan prima adalah salah satu bentuk pemberian pelayanan yang sangat memuaskan bagi para penerima pelayanan. Dalam kesempatan itu juga, Menteri Tjahjo mengingatkan, jika prinsip-prinsip demokrasi harus mewarnai dari setiap pelayanan publik yang diberikan. Termasuk pelayanan oleh kepolisian.

"Dalam paradigma The New Public Service (NPS), dinyatakan bahwa government shouldn't be run like a business, but it should be run like a democracy. Jadi prinsip-prinsip demokrasi harus mendasari kegiatan pemerintah termasuk kegiatan pemberian pelayanan. Pada masa ini yang dilayani bukan disebut customer, tapi lebih disebut "citizen". Sebagai warga negara, maka masyarakat berhak mendapat pelayanan yang sama adilnya dengan warga lainnya," tutur Menteri Tjahjo.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Agus Supriyatna

Komentar

Komentar
()

Top