Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Menpan RB Tetapkan Jam Kerja ASN Selama Bulan Ramadan

Foto : Istimewa

Menpan RB, Tjahjo Kumolo.

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo menerbitkan Surat Edaran Nomor 09 Tahun 2021 tentang Penetapan Jam Kerja Pada Bulan Ramadan1442 Hijriah Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) di Lingkungan Instansi Pemerintah. Dalam surat edaran ini, diatur lamanya ASN bekerja selama bulan puasa.

Menurut Menteri Tjahjo, surat edaran itu diterbitkan, pertimbangannya adalah dalam rangka pelaksanaan tugas kedinasan pada bulan Ramadan 1442 Hijriah, dan juga dengan tetap tetap memperhatikan pengendalian Covid-19 di lingkungan instansi pemerintah, perlu dilakukan penyesuaian jam kerja pegawai ASN.

Dalam surat edaran itu ditekankan, Pejabat Pembina Kepegawaian pada instansi pemerintah untuk mengatur jumlah pegawai yang melaksanakan tugas kedinasan di kantor atau work from office dan di rumah atau work from home.

"Tapi dengan tetap mempertimbangkan data zonasi risiko yang dikeluarkan oleh Satuan Tugas Penanganan Covid-19 dan kriteria sebagaimana dimaksud dalam Surat edaran Menpan RB Nomor 58 Tahun 2020 tentang Sistem Kerja Pegawai ASN dalam Tatanan Normal Baru sebagaimana telah diubah dengan Surat Edaran Menpan RB Nomor 67 Tahun 2020," kata Tjahjo di Jakarta, Minggu (11/4).

Menteri Tjahjo menjelaskan jam kerja pegawai ASN pada bulan Ramadan 1442 Hijriah seperti yang diatur dalam Surat Edaran Nomor 09 Tahun 2021 yang baru saja diterbitkannya. Pertama, untuk instansi pemerintah yang memberlakukan lima hari kerja, pengaturan jam kerjanya, Senin sampai Kamis, ASN bekerja mulai pukul 08.00 sampai 15.00. Untuk waktu istirahat, dari pukul 12.00 sampai 12.30.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Agus Supriyatna

Komentar

Komentar
()

Top