Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Foto Video Infografis

Menpan RB Terbitan SE Penyesuaian Sistem Kerja di Masa PPKM, Ini Isinya

Foto : Istimewa

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tjahjo Kumolo.

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo menerbitkan Surat Edaran Menpan RB Nomor 14 Tahun 2021 Tentang Penyesuaian Sistem Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara pada Masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Covid-19 di Wilayah Jawa-Bali. Surat ini diterbitkan untuk mencegah dan memutus rantai penyebaran Covid-19 di masa PPKM.

Lalu seperti apa isinya Surat Edaran Menpan RB tersebut? Menteri Tjahjo menjelaskan beberapa poin penting yang diatur dalam surat edaran tentang penyesuaian sistem kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) di masa PPKM darurat Jawa-Bali. Pertama, pegawai ASN pada instansi pemerintah yang berada di wilayah dengan PPKM Darurat pada sektor non esensial menjalankan tugas kedinasan di rumah work from home secara penuh atau 100 persen. Tentunya dengan tetap memperhatikan sasaran kinerja dan target kerja pegawai yang bersangkutan.

"Kedua, apabila dalam penerapan penyesuaian sistem kerja sebagaimana dimaksud itu terdapat alasan penting dan mendesak diperlukan kehadiran pejabat atau pegawai di kantor, maka Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dapat secara selektif dan akuntabel menentukan jumlah minimum pejabat/pegawai yang hadir di kantor," kata Tjahjo di Jakarta, Minggu (4/7).

Ketiga, lanjut Tjahjo, selain sektor non esensial, PPK pada kementerian lembaga atau daerah juga melakukan penyesuaian sistem kerja di lingkungan instansi masing-masing di sektor esensial. Untuk sektor ini ada beberapa hal yang harus diperhatikan PPK dalam melakukan penyesuaian sistem kerja di instansinya masing-masing.

"Pertama, pegawai ASN pada instansi pemerintah yang melakukan tugas layanan pemerintah berkaitan dengan sektor yang bersifat esensial, melaksanakan tugas kedinasan di kantor dengan jumlah pegawai maksimal 50 persen," ujarnya.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Agus Supriyatna

Komentar

Komentar
()

Top