Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Foto Video Infografis

Menlu Retno: Perlu Struktur Hukum yang Kuat untuk Hapus Praktek Penyiksaan

Foto : Setpres RI

Menteri Luar Negeri Indonesia, Retno LP Marsudi

A   A   A   Pengaturan Font

Pemerintah Indonesia sepakat mendorong upaya pencegahan atas penyiksaan dan perlakuan buruk lain yang memang telah menjadi prinsip penting dalam hukum internasional.

JAKARTA - Menteri Luar Negeri Retno Marsudi dalam sambutannya saat membuka seminar tentang Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Anti Penyiksaan secara virtual, Rabu (20/4), menegaskan prinsip penting dalam hukum internasional terkait pencegahan atas penyiksaan dan perlakuan buruk sebagaimana diatur dalam UN Convention Against Torture (Konvensi PBB Anti-Penyiksaan) CAT.

Menurutnya saat ini terdapat 173 negara yang telah menandatangani CAT dan sepertiga dari mereka merupakan negara-negara Asia Pasifik, termasuk Indonesia.

Menlu Retno mengatakan ratifikasi merupakan permulaan untuk mengakhiri praktek penyiksaan, selain beragam mekanisme lainnya.

"Pertama, memperkuat struktur legal kita. Banyak negara sudah mengakui perlunya melarang penyiksaan dalam konstitusi mereka termasuk Indonesia. Kita perlu membuat infrastruktur hukum yang adil sebagai basis kuat untuk memerangi penyiksaan. Di saat yang sama, kita harus memastikan kapasitas para pejabat kita, sumber daya, dan kompensasi kepada para korban. Kemauan politik juga sangat penting untuk mewujudkan kata dan komitmen kita menjadi tindakan," kata Menlu Retno.

Hal lain yang perlu dilakukan adalah memajukan pengembangan kapasitas untuk melawan penyiksaan. Setiap negara memiliki kapasitas dan tantangan berbeda untuk mencegah penyiksaan serta secara efektif melaksanakan Konvensi PBB Anti-Penyiksaan. Alhasil, tidak ada satu pun formula yang cocok bagi semua negara.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Ilham Sudrajat
Penulis : Ilham Sudrajat

Komentar

Komentar
()

Top