Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Menkumham: Paspor Amerika Serikat Orient Berlaku Hingga Tahun 2027

Foto : ANTARA/HO

Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly.

A   A   A   Pengaturan Font

Terkait masalah itu, sejumlah pihak terkait telah mengadakan rapat koordinasi pada 16 Februari 2021 antara KPU, Badan Pengawas PemiluDewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu, Kementerian Dalam Negeri, Polda Nusa Tenggara Timur, Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM, dan Direktorat Jenderal Administrasi Hukum dan Umum Kementerian Hukum dan HAM.

Dari hasil rapat itumenindaklanjuti terkait pelantikan RiwuKore sebagai bupati terpilih Kabupaten Sabu Raijua 2020. Tidak sampai di situ, pihak terkait kembali mengadakan rapat dan menunda pelantikan RiwuKore karena tersandung status kewarganegaraan ganda yang dimilikinya.

Laoly mengatakan, dalam UU Kewarganegaraan Indonesia, seseorang yang memperoleh kewarganegaraan asing maka akan kehilangan status kewarganegaraan Indonesianya. Hal itu juga diatur dalam UU Nomor 12/2006 karena yang bersangkutan menikah dengan warga negara asing. Indonesia tidak menganut sistem kewarganegaraan ganda bagi warga negaranya yang usia dewasa.

"Kewarganegaraan Republik Indonesia mengatur bahwa laki-laki yang kawin dengan perempuan negara asing akan kehilangan kewarganegaraannya," ujarnya.

Dalam hal ini status kewarganegaraan laki-laki itu masih bisa diperoleh jika mengajukan kepada pejabat atau perwakilan Republik Indonesia. "Kecuali keinginan itu mengakibatkan kewarganegaraan ganda," kata dia.


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top