Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Menkumham Harus Cabut Pengesahan BANI Versi Sovereign

Foto : istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Gugatan tata usaha negara yang diajukan Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) terhadap Surat Keputusan (SK) Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) mengenai BANI versi Sovereign sudah selesai. Mahkamah Agung (MA) pada tingkat kasasi mengabulkan gugatan BANI agar Menkumham mencabut SK pengesahan pendirian perkumpulan badan hukum dengan nama BANI versi Sovereign sebagai dasar untuk menjalankan lembaga arbitrasenya selama ini.

Mengomentari hasil putusan kasasi MA tersebut, pakar hukum Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, menyebutkan Menkumham Yasonna H Laoly harus segera mencabut SK Pengesahan BANI versi Sovereign tersebut. Dia yakin bahwa Menkumham tentu telah menerima salinan putusan MA tersebut.

"Saya kira Menkumham Yasonna H Laoly telah menerima putusan tersebut yang juga telah di-publish dengan diumumkan di-website. Dengan keluarnya putusan MA mengenai pencabutan badan hukum BANI versi Sovereign itu berarti mereka sudah tidak sah menangani perkara apa pun dengan menggunakan nama BANI. Jadi, sebaiknya mereka berhenti menangani perkara," kata Fickar.

eko/N-3


Redaktur : Marcellus Widiarto

Komentar

Komentar
()

Top