Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Pemilu 2019

Menkum HAM Teken PKPU Larangan Koruptor "Nyaleg"

Foto : koran jakarta /m fachri
A   A   A   Pengaturan Font

BOGOR - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Yasonna H. Laoly, akhirnya bersedia menandatangani Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR/DPRD. Padahal, sebelumnya Kemenkumham ngotot menolak mengundangkan PKPU ini karena dinilai bertentangan dengan Undang- Undang Pemilu.

Yasonna menjelaskan, pihaknya bersedia mengundangkan PKPU itu karena KPU mau melakukan perubahan terkait larangan mantan narapidana kasus korupsi maju sebagai calon legislatif. Semula, larangan ini diatur secara jelas dalam Pasal 7 huruf h mengenai syarat caleg. Namun, akhirnya KPU bersedia mengubah ketentuan itu.

Kini, larangan pencalonan eks napi korupsi, bandar narkoba dan kejahatan seksual terhadap anak diakomodasi dalam pakta integritas yang harus ditandatangani pimpinan parpol. "Memang sekarang tanggung jawab itu dikasih kepada partai politik untuk menyaring calon," kata Yasonna di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Rabu (4/7).

Salah satu pasal di PKPU Nomor 20 Tahun 2018, khususnya Pasal 4 Ayat 3 berbunyi, " Dalam seleksi bakal calon secara demokratis dan terbuka sebagimana dimaksud pada Ayat 2 tidak menyertakan mantan terpidana narkoba, kejahatan seksual terhadap anak dan korupsi." Kemudian, dalam Pasal 6 Ayat 1 huruf e diyatakan bahwa pimpinan parpol sesuai tingkatannya menandatangani dan melaksanakan pakta integritas pencalonan anggota DPR, DPRD provinsi, serta DPRD kabupaten/kota sebagaimana dimaksud Pasal 4 Ayat 3.

Menurut Yasonna, perubahan ini merupakan hasil pertemuan intensif antara tim Kemenkumham, KPU, Bawaslu, hingga para pakar dan pengamat. Kendati demikian, Yasonna menilai aturan yang baru ini sebenarnya juga tetap berpotensi melanggar UU Nomor 17 Tahun 2017 tentang pemilu. Sebab, substansinya tidak berubah. Peraturan ini pada intinya tetap menutup pintu bagi napi koruptor untuk menjadi calon legislatif. Walaupun UU Pemilu membolehkan asalkan mantan napi koruptor tersebut mengumumkan statusnya secara terbuka kepada publik. fdl/P-4


Redaktur : Khairil Huda
Penulis : Muhamad Umar Fadloli

Komentar

Komentar
()

Top