Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Foto Video Infografis

Menkopolhukam : Pengemplang BLBI yang Alihkan Aset Hak Negara Terancam Penjara

Foto : istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

Menko Polhukam Mahfud MD sekaligus Dewan Pengarah Satgas BLBI mengatakan akan terus mengejar obligor dan debitur BLBI untuk memenuhi kewajiban mereka membayar utang kepada negara. Ia mengatakan akan menindak tegas para oblig obligor dan debitur dana BLBI yang menyalahgunakan aset.

Adapun bentuk penyalahgunaan tersebut, antara lain mengalihkan aset, menyewakan aset secara gelap, dan sebagainya tanpa adanya legalitas. Mahfud mengatakan kegiatan-kegiatan tersebut merupakan bentuk tindakan pidana.

"Terhadap obligor atau debitur yang berdasarkan penelitian telah melakukan tindakan pidana, seperti mengalihkan aset, menjadikan aset pada pihak ketiga tanpa legalitas, menyewakan aset secara gelap, akan dilakukan proses pidana," kata Mahfud dalam konferensi pers virtual, Senin (8/11/2021).

"Banyak itu nanti pembatasan keperdataan misalnya hak kredit di bank, berpergian ke luar negeri, dan sebagainya, masih banyak yang bisa dilakukan,"tegasnya.

1. Pengemplang BLBI Tidak Diperbolehkan Ke Luar Negeri dan Pinjam Kredit ke Bank

Mahfud mengatakan proses penagihan hak negara atas dana BLBI akan dilakukan dengan langkah-langkah yang lebih tegas, dimana para debitur dan obligor tak bisa lagi melakukan negosiasi terkait kewajiban pelunasan utang kepada pemerintah.
Halaman Selanjutnya....


Editor : Fiter Bagus
Penulis : Sindi B Natalia Panjaitan

Komentar

Komentar
()

Top