Menkominfo: Pers Harus Tetap Berinovasi setelah "Publisher Rights" Disahkan
Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi
Peraturan tersebut, ia melanjutkan, dirancang untuk mewujudkan kesetaraan antara pelaku industri media massa lokal dan perusahaan platform digital guna memastikan disrupsi digital tidak sampai menggerus industri media massa.
Budi mengatakan bahwa regulasi itu ditujukan untuk mendukung perusahaan media massa menjaga eksistensi bisnis serta mengembangkannya.
Dia meminta pengelola perusahaan pers/media massa mempersiapkan diri dengan baik selama masa transisi menuju pemberlakuan penuh peraturan tentang hak-hak penerbit.
"Saya mohon perusahaan media ini dapat mengoptimalkan masa transisi enam bulan nanti untuk menyiapkan implementasinya, terutama komite dan proses bisnis di dalamnya. Saya rasa enam bulan bukan waktu lama, sehingga butuh kerja cepat dan tepat," demikian Budi Arie Setiadi.
Redaktur : Sriyono
Komentar
()Muat lainnya