Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Penegakan Hukum

Menko Polhukam: Mantan Danjen Kopassus Tersangka Senjata Ilegal

Foto : ISTIMEWA
A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Wiranto, menjelaskan penangkapan mantan Komandan Jenderal (Danjen) Komando Pasukan Khusus (Kopassus), Mayjen TNI (Purn) Soenarko, terkait dengan sejumlah ucapannya dan dugaan adanya senjata gelap dari Aceh.

"Jadi supaya tidak simpang siur ya, memang penangkapan Mayor Jenderal Purnawirawan Soenarko berkaitan dengan ucapan-ucapan beliau pada saat ada penjelasan kepada anak buahnya yang terekam dan diviralkan. Lalu, juga ada keterkaitan dengan adanya senjata gelap yang dari Aceh yang diindikasikan diduga diminta oleh yang bersangkutan untuk maksud tertentu yang kita tidak tahu, tapi tentu melanggar hukum," kata Wiranto, di lingkungan Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (21/5).

Soenarko dilaporkan oleh Humisar Sahala dengan Nomor: LP/B/0489/V/2019/Bareskrim tertanggal 20 Mei 2019, dengan tuduhan Tindak Pidana Makar UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 110 jo Pasal 108 Ayat (1) dan Kejahatan terhadap Ketertiban Umum UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 163 bis jo Pasal 146.

Humisar mengatakan sebelumnya ia melihat video Soenarko yang viral di situs berbagi video, YouTube dan merasa resah atas pernyataan Soenarko di rekaman video tersebut. "Itulah yang sekarang sedang disidik kepolisian, kita tunggu saja hasilnya," tambah Wiranto.

Menurut Wiranto, dengan penangkapan tersebut, aparat penegak hukum betul-betul tanpa pandang bulu menindak siapa pun yang melanggar hukum.

"Di sini kita harus melihat hitam putih. Jangan dikaitkan dengan politik, dikaitkan pilpres, dengan pemilu, siapa pun yang melanggar hukum ada hukum yang kita tegakkan. Aparat penegak hukum pasti menindak tegas," ungkap Wiranto.

Pada Senin (20/5) malam, penyidik Mabes Polri dan POM TNI melakukan penyidikan terhadap Soenarko, lalu dilanjutkan pemeriksaan di Markas Puspom TNI, Cilangkap. Saat ini, Soenarko menjadi tahanan Polri dan dititipkan di Rumah Tahanan Militer Guntur.

Sebelumnya, Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen), TNI Mayjen Sisriadi, menyatakan eks Danjen Kopassus Mayjen TNI (Purn) Soenarko ditangkap atas dugaan kasus penyelundupan senjata. Kini, Soenarko ditahan di Rutan Militer Guntur.

"Terkait kasus penyelundupan senjata, perlu dijelaskan tadi malam telah dilakukan penyidikan terhadap oknum yang diduga sebagai pelaku pada waktu bersamaan oleh penyidik dari Mabes Polri dan penyidik dari POM TNI. Penyidikan dilakukan di Markas Puspom TNI, Cilangkap. Hal ini dilakukan karena salah satu oknum yang diduga pelaku berstatus sipil (Mayjen Purn S)," ujar Sisriadi.

Ditambahkan, selain Soenarko, tim menangkap satu orang berstatus militer, yakni Praka BP. "Praka BP menjadi tahanan TNI di Rumah Tahanan Militer Guntur," ujar Sisriadi. fdl/AR-2

Penulis : Muhamad Umar Fadloli

Komentar

Komentar
()

Top