Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Foto Video Infografis

Menimbang Lagi PPDB DKI

Foto : istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

Di tengah persoalan wabah Covid-19, masalah seleksi siswa baru untuk masuk sekolah jenjang SD, SMP, dan SMA, terutama di Ibu Kota Jakarta menimbulkan polemik, tepatnya banyak diprotes orang tua. Protes dan demo orang tua terutama menyangkut kriteria umur yang ikut menentukan lolos tidaknya calon siswa dalam proses seleksi Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Polemik sampai saat ini tetap berlanjut, meski Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI kukuh pada pendirian bahwa penambahan kriteria umur sudah sesuai peraturan Kemendikbud.

Sementara orang tua masih beranggapan bahwa penetapan umur itu tidak adil dengan kenyataan selama ini karena siswa telah belajar dengan giat selama ini untuk mendapatkan sekolah negeri di jenjang, baik SMP maupun SMA. Kita melihat di sini ada dua kutub pandangan yang berbeda dalam melihat aspek keadilan. Orang menilai tidak adil karena terkesan mendadak, dan usia yang lebih tua diprioritaskan.

Tentunya orang tua melihat dari sisi bagaimana susahnya mendidik dan mengarahkan putra-putrinya untuk belajar, sementara mungkin orang tua sekitar sekolah (zonasi) malah santai membiarkan anaknya hingga telat sekolah. Sisi terakhir inilah yang dinilai keadilan? Dinas Pendidikan merujuk pada Peraturan Kemendikbud beralasan, tambahan seleksi berdasarkan umur dalam zonasi sudah sesuai dan paling netral serta tidak bisa diintervensi.

Karena itu sejak Kamis (25/6) proses PPDB tetap dilanjutkan meski banyak protes. Dasar rujukan Kemendikbud seperti dikemukakan Plt Direktur Jenderal PAUD Dikdasmen, Kemendikbud, Hamid Muhammad, kebijakan untuk menggunakan usia sebagai salah satu kriteria seleksi dalam PPDB sudah ada sejak 2017. Aturan itu telah dituangkan ke dalam Permendikbud Nomor 44 tahun 2019.

Dalam ruang ini kita mengusulkan agar ada dialog lebih mendalam soal kriteria umur, terutama tidak hanya dalam perspektif keadilan semata dari sisi Pemerintah Pusat dan DKI, tetapi juga keadilan dari sudut orang tua, siswa, dan masyaarakat umum. Sebab seringkali apa yang disebut 'demi keadilan' belum tentu adil sesungguhnya. Seperti di atas tadi, adilkah memberi 'karpet merah' bagi siswa usianya tua dan telat sekolah dibandingkan calon siswa yang usianya sesuai dan mengikuti tahapan belajar dengan gigih.
Halaman Selanjutnya....

Komentar

Komentar
()

Top