![Mengenaskan Nasib Tragis Jenderal Bintang Dua Ini, Irjen Ferdy Sambo Diberhentikan Tidak Dengan Hormat](https://koran-jakarta.com/images/article/mengenaskan-nasib-tragis-jenderal-bintang-dua-ini-irjen-ferdy-sambo-diberhentikan-tidak-dengan-hormat-220826052052.jpg)
Mengenaskan Nasib Tragis Jenderal Bintang Dua Ini, Irjen Ferdy Sambo Diberhentikan Tidak Dengan Hormat
![Mengenaskan Nasib Tragis Jenderal Bintang Dua Ini, Irjen Ferdy Sambo Diberhentikan Tidak Dengan Hormat](https://koran-jakarta.com/images/article/mengenaskan-nasib-tragis-jenderal-bintang-dua-ini-irjen-ferdy-sambo-diberhentikan-tidak-dengan-hormat-220826052052.jpg)
Irjen Pol. Ferdy Sambo diberhentikan dengan tidak hormat sebagai anggota Polri, Jumat (26/8/2022).
Jakarta - Komisi Kode Etik Polri menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau pemecatan terhadap Irjen Pol. Ferdy Sambo karena melakukan pelanggaran berat Kode Etik Profesi Polri, yakni tindak pidana pembunuhan berencana Brigadir J.
PTDH dilakukan setelah Komisi Kode Etik Polri melaksanakan sidang kode etik secara paralel sejak pukul 09.25 WIB sampai dengan Jumat dini hari pukul 01.50 WIB.
"Pemberhentian dengan tidak hormat atau PTDH sebagai anggota Polri," kata Ketua Komisi Kode Etik Polri Komjen Pol. Ahmad Dofiri.
Selain PTDH, Ferdy Sambo juga dijatuhkan sanksi penempatan khusus atau patsus selama 21 hari di Mako Brimob.
Sanksi berikutnya pelanggaran etika karena melakukan perbuatan tercela.
Hasil putusan sidang komisi kode etik Polri, Irjen Pol. Ferdy Sambo terbukti melanggar kode etik.
Halaman Selanjutnya....
Redaktur : Marcellus Widiarto
Komentar
()Muat lainnya