Nasional Mondial Ekonomi Daerah Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Mengenaskan, di saat Bulan Puasa dan Masa Pandemi Ada Penangkapan Pelaku Prostitusi Daring

Foto : Antara/humas

Kepolisian Resor (Polres) Serang, Banten mengamankan pelaku prostitusi secara online berinisial AM (20) sebagai mucikari dan A (24) wanita pekerja seks komersial (PSK).

A   A   A   Pengaturan Font

Serang - Kepolisian Resor (Polres) Serang, Banten, menangkap pelaku prostitusi secara daring (online) berinisial AM (20) sebagai mucikari dan A (24) wanita pekerja seks komersial (PSK).

"Penangkapan pelaku bisnis prostitusi secara online itu di Hotel Lynn Jalan Maulana Yusuf Kota Serang, Sabtu (17/4)," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polres Serang, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Mochammad Nandar,Selasa.

Pelaku bisnis prostitusi daring itu diduga sudah berlangsung lama di Hotel Lynn Kota Serang dengan melibatkan mucikari dan wanita PSK.

Mereka tarif yang dikenakan Rp1,3 juta dan uang itu untuk PSK nya Rp1 juta serta mucikari Rp300 ribu.

Para pelanggan yang memesannya itu melalui mucikari AM yang mengoperasikan aplikasi michat.

Selanjutnya, kata dia, pelanggan bisa memesan wanita PSK yang diinginkannya ke sang mamih.

Mucikari AM mengirimkan foto para PSK ke konsumen untuk dipilih dan jika disepakati maka pelanggan bisa datang ke hotel yang sudah dituju.

"Ada beberapa pilihan dalam menentukan PSK nya, dikirim foto-fotonya. Mucikari dan PSK merupakan warga Kota Serang," katanya menjelaskan.

Dari tangan AM dan A, kata dia, pihaknya menyita alat kontrasepsi dan bukti transfer pemesanan PSK.

Pelaku bisa dikenakan Pasal 2, Undang-undang Nomor 21 tahun 2007 tentang Tindak Pidana Penjualan Orang dan atau pasal 296 Juncto pasal 506 KUH Pidana dengan ancaman kurungan penjara minimal 3 tahun dan maksimal 5 tahun.


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top