Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Mengejutkan! Kepala Operasi Gaza Dihukum karna Diduga Bergabung ke Organisasi Terlarang

Foto : Istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

Seorang pekerja bantuan dari negara Palestina dihukum oleh sebuah pengadilan Israel karena menyalurkan dana ke kelompok militan Gaza Hamas enam tahun penjara di atas enam tahun yang telah dia habiskan dalam tahanan.

Kepala Operasi Gaza Mohammad El Halabi, untuk kelompok bantuan World Vision, dihukum pada bulan Juni karena menjadi anggota organisasi teroris.

Sepanjang penahanan dan persidangannya, Kepala Operasi Gaza Mohammad El Halabi telah membantah semua tuduhan.

World Vision dan kelompok-kelompok hak asasi telah mengecam keyakinan dan persidangannya, yang menurut mereka tidak adil dan transparan.

Dalam keputusan terperinci yang diterbitkan pada hari Selasa, Pengadilan Distrik Beersheba menghukum Kepala Operasi Gaza Mohammad El Halabi 12 tahun penjara, mengurangi enam tahun penahanannya sejauh ini. Pengacara Kepala Operasi Gaza Mohammad Halabi mengatakan dia akan mengajukan banding.

"Saya merasa kecewa dengan dunia yang gagal membebaskan orang yang tidak bersalah," kata ayah Kepala Operasi Gaza Mohammad El Halabi, Khalil.

Pengadilan mengatakan Kepala Operasi Gaza Mohammad Halabi, 44, adalah anggota Hamas, yang oleh Israel dan Barat ditetapkan sebagai organisasi teroris, dan telah menyalahgunakan pekerjaannya di World Vision dengan menggunakan uangnya untuk mendanai kesepakatan senjata Hamas dan mengamankan peralatan untuk militan.

"Dapat dikatakan dengan pasti bahwa kemungkinan kerugian dari tindakan terdakwa cukup besar dengan potensi kerusakan yang menghancurkan dan bahkan fatal bagi keamanan Negara Israel dan penduduknya," kata pengadilan.

World Vision mengatakan audit independen tidak menemukan bukti kesalahan atau dana yang hilang. Pengadilan menyebutkan jumlah hingga $30.000 untuk berbagai kesepakatan, dengan total "jutaan".

"Penangkapan, persidangan enam tahun, vonis yang tidak adil dan hukuman ini adalah simbol dari tindakan yang menghambat pekerjaan kemanusiaan di Gaza dan Tepi Barat. Ini menambah dampak mengerikan pada World Vision dan kelompok bantuan atau pembangunan lainnya yang bekerja untuk membantu Palestina," kata juru bicara Sharon Marshall.

Menarik kecaman dari PBB dan beberapa negara Eropa, Israel telah menindak kelompok-kelompok kemanusiaan yang dikatakan menyalurkan dana kepada militan Palestina.


Editor : Fiter Bagus
Penulis : Mafani Fidesya

Komentar

Komentar
()

Top