Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Foto Video Infografis

Mengejutkan! Bareskrim Polri Temukan Keterlibatan Polisi setelah Tangkap Pengedar Narkoba Jaringan Internasional

Foto : Antara

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol. Krisno H. Siregar (depan kedua kiri), Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo (kedua kanan), dan jajarannya menunjukkan barang bukti dalam gelar perkara peredaran gelap narkoba tempat hiburan malam di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Kamis (11/8).

A   A   A   Pengaturan Font

Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri berhasil meringkus 25 orang atas dugaan pengedaran narkoba dari berbagai jaringan, termasuk jaringan internasional dari Jerman, Malaysia, dan Indonesia. Di antara para, penyidik menemukan keterlibatan anggota polisi aktif berinisial AGP dan pensiunan polisi berinisial J. Keduanya pun telah ditetapkan sebagai tersangka lantara bertindak sebagai kurir.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan puluhan tersangka ditangkap dalam Operasi Anti-Gedek 2022 yang berhasil mengungkap jaringan narkoba internasional.

"Ada beberapa wilayah yang berhasil diungkap dan jaringannya melibatkan warga negara asing," kata Dedi pada Kamis (11/8), dikutip dariAntara

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Krisno H Siregar menjelaskan, operasi yang menyasar tempat hiburan malam (THM) di sejumlah wilayah di Indonesia itu berlangsung selama Juli sampai Agustus 2022. Pasalnya, menurut Krisno THM banyak disalahgunakan sebagai tempat peredaran gelap narkotika.

"Kami menemukan setelah pelonggaran PPKM terjadi peningkatan jenis barang bukti ekstasi yang signifikan, baik yang ditangkap Bareskrim maupun rekan-rekan di wilayah."

Krisno menuturkan pengungkapan kasus berawal setelah penyidik menangkap tiga tersangka, yakni Agus Riyadi, Poice Surdrajat, dan Anggi Awang di wilayah Jakarta. Polisi pun mengamankan 39 butir ekstasi sebagai barang bukti. Tak hanya barang bukti, penyidik juga berhasil menghimpun informasi akan ada pengiriman dalam jumlah besar yang disembunyikan dalam paket kiriman dari Jerman.

"Paket tersebut berisi alat makan dan makanan untuk anjing dan kucing," kata Krisno.

Atas informasi tersangka, penyidik lantas melakukan koordinasi dengan Ditjen Bea Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) untuk memonitor kedatangan paket yang dimaksud.

Dari hasil pengintaian, penyidik mendapati laki-laki berinisial A, yang namanya digunakan oleh Bayu Ahmed (DPO) untuk menerima paket dari Jerman di Cirebon, Jawa Barat (Jabar). Paket tersebut diketahui dikendalikan oleh warga binaan di sebuah lembaga pemasyarakatan di Jabar dengan nama Chukwudkpe yang merupakan narapidana kasus narkoba asal Nigeria.

Operasi dilanjutkan dengan menangkap tersangka Becce Komalasari yang berperan sebagai kurir dari warga negara Nigeria yang bekerja sama dengan tersangka Emecha (DPO). Ia ditangkap di Jakarta Utara pada akhir Juli 2022.

Penyidik kemudian menangkap kurir, pengendali, pemilik diskotik sebagai pelaku utama, bandar, pengepul, dan pengendali keuangan yang terlibat dalam aksi pengedaran narkoba ke sejumlah THM di Bandung, Semarang, Medan, dan Bali.

Penyidik Dittipidnarkoba Bareskrim Polri juga berhasil menangkap pelaku yang mengawasi petugas. Dari pengungkapan itu, diperoleh petunjuk ekstasi yang diedarkan di THM salah satunya bersumber dari tersangka Sumantri yang ditangkap di Semarang, Jawa Tengah pada 2 Agustus 2022.

Sumantri diketahui bertugas mengirimkan ekstasi ke sejumlah THM di Bandung melalui tersangka Elly Herlina. Adapun narkotika itu diperoleh Elly dari tersangka Moris di Surabaya dan telah diamankan.

"Morris berhasil ditangkap di Apartemen Puncak Permai Unit 2323 pada tanggal 5 Agustus 2022, yang digunakan sebagai laboratorium klandestin atau tempat memproduksi happy water," kata Krisno.

Sebagai informasi, happy water sendiri merupakan campuran ekstasi, ketamine, dan serbuk nutrisi yang dibuat tersangka Morris untuk diedarkan ke sejumlah THM di wilayah Surabaya, Semarang, dan Bali.

Dari hasil pemeriksaan terhadap Morris, penyidik berhasil menciduk tersangka Josh sebagai orang yang memasok ekstasi ke THM di Surabaya. Josh pun mengaku membuat olahan obat mengandung cathinone, paracetamol, ketamine kristal, dan pil ekstasi untuk dikirimkan ke tersangka Andri di Bali.

Penyidik menyita barang bukti dari penangkapan Andri, di antaranya satu unit mesin cetak dan paket dari Malaysia berisi 700 gram cathinone, 16.394 butir ekstasi, 40,8 gram sabu, 277 butir erimin five, 700 gram cathinone, dan 16 sachet happy water sebanyak 224 gram. Polisi juga mengamankan ketamine cair botol kecil sebanyak 140 botol ukuran 30 mililiter, 182 botol ukuran 50 mililiter berisi ketamine cair.

Atas perbuatan para tersangka, mereka dipersangkakan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1), artinya ada persengkongkolan tentunya menjadi pemberatan, ancaman pidana hukuman mati, pidana seumur hidup, atau penjara paling singkat enam tahun atau paling lama 20 tahun.

"Subsider Pasal 111 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkoba," kata Krisno.


Editor : Fiter Bagus
Penulis : Suliana

Komentar

Komentar
()

Top