Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Foto Video Infografis

Mengejutkan! Bareskrim Polri Temukan Keterlibatan Polisi setelah Tangkap Pengedar Narkoba Jaringan Internasional

Foto : Antara

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol. Krisno H. Siregar (depan kedua kiri), Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo (kedua kanan), dan jajarannya menunjukkan barang bukti dalam gelar perkara peredaran gelap narkoba tempat hiburan malam di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Kamis (11/8).

A   A   A   Pengaturan Font

Dari hasil pemeriksaan terhadap Morris, penyidik berhasil menciduk tersangka Josh sebagai orang yang memasok ekstasi ke THM di Surabaya. Josh pun mengaku membuat olahan obat mengandung cathinone, paracetamol, ketamine kristal, dan pil ekstasi untuk dikirimkan ke tersangka Andri di Bali.

Penyidik menyita barang bukti dari penangkapan Andri, di antaranya satu unit mesin cetak dan paket dari Malaysia berisi 700 gram cathinone, 16.394 butir ekstasi, 40,8 gram sabu, 277 butir erimin five, 700 gram cathinone, dan 16 sachet happy water sebanyak 224 gram. Polisi juga mengamankan ketamine cair botol kecil sebanyak 140 botol ukuran 30 mililiter, 182 botol ukuran 50 mililiter berisi ketamine cair.

Atas perbuatan para tersangka, mereka dipersangkakan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1), artinya ada persengkongkolan tentunya menjadi pemberatan, ancaman pidana hukuman mati, pidana seumur hidup, atau penjara paling singkat enam tahun atau paling lama 20 tahun.

"Subsider Pasal 111 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkoba," kata Krisno.


Editor : Fiter Bagus
Penulis : Suliana

Komentar

Komentar
()

Top