Mengawal Netralitas ASN pada Pemilu
Wakil Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), Tasdik Kinanto
Pegawai negeri sipil maupun pegawai pemerintah menjadi unsur yang sangat seksi untuk didekati oleh kandidat maupun partai politik karena memiliki suara yang terbilang sangat besar dan menentukan.
JAKARTA - Hajatan Pemilu 2024 hanya kurang dari satu setengah tahun lagi. Sementara itu, pada2023telah memasuki tahun politik. Partai politik maupun para kontestan pemilu bersiap memanaskan strategi menghadapi pesta demokrasi serentak itu.
Tak ayal, situasi tersebut patut untuk dicermati. Salah satunya ialah soal aspek pengawasan pemilu. Dalam aspek tersebut, peran pengawasan netralitas aparatur sipil negara (ASN) pada Pemilu 2024 menjadi objek yang tak kalah penting untuk dilakukan pengawasan.
Wakil Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), Tasdik Kinanto, menyebut pada pelaksanaan Pilkada 2020, KASN mencatat terjadi pelanggaran netralitas ASN pada 109 daerah dari total 137 daerah (79 persen) yang dipimpin oleh penjabat (Pj) kepala daerah. Temuan tersebut mengindikasikan bahwa pejabat pimpinan tinggi rawan terlibat politik praktis.
Sejumlah varian pelanggaran netralitas ASN itu di antaranya imbauan kepada ASN untuk memilih calon tertentu, keberpihakan dalam kebijakan, hingga pelaksanaan kegiatan yang menguntungkan pasangan calon kepala daerah tertentu.
Adapun penyebab ASN menunjukkan ketidaknetralan dalam Pilkada 2020 karena ikatan persaudaraan sebesar 50,76 persen, kepentingan karier sebesar 49,72 persen, kesamaan latar belakang baik pendidikan atau profesi sebesar 16,84 persen, utang budi sebesar 9,5 persen, serta tekanan pasangan calon sebesar 7,48 persen.
Halaman Selanjutnya....
Redaktur : andes
Komentar
()Muat lainnya