Mengagetkan Ternyata Pelaku Sudah Merencanakan, Pembunuh Siswa SD di Dalam Kelas Terancam Hukuman Mati
Ekspos kasus di Mapolsek Sunggal, Sabtu (13/8) mengenai penangkapan pelaku pembunuhan siswa SD di Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara.
Medan - Rahmat (32), pelaku pembunuhan terhadap keponakannya sendiri SR (10) saat belajar di ruang kelas di Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, terancam dengan pidana maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.
Kapolsek Sunggal Kompol Chandra Yudha, Minggu, mengatakan bahwa tersangka dijerat Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHPidana tentang pembunuhan berencana.
"Pasal yang disangkakan kepada pelaku sementara masih Pasal 338 dan juga Pasal 340," katanya.
Ia menjelaskan bahwa penerapan pasal tentang pembunuhan berencana ini dari hasil gelar perkara yang dilakukan oleh pihak penyidik.
"Pembunuhan ini sudah direncanakan oleh pelaku," katanya.
Dugaan sementara motif pembunuhan tersebut dilatarbelakangi rasa dendam pelaku terhadap korban. Namun, ia tidak merinci pemicu dendam tersebut.
Halaman Selanjutnya....
Redaktur : Marcellus Widiarto
Komentar
()Muat lainnya