
Mengagetkan, Ternyata 4 Perwira dari Polres Jaksel dan Polda Metro Ini Ditahan di Tempat Khusus

Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo memberikan keterangan kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (4/8) malam.
Jakarta - Sebanyak empat perwira ditempatkan di tempat khusus mulai Kamis (4/8) malam hingga 30 hari ke depan. Tiga anggota berasal dari Polres Metro Jakarta Selatan dan satu lainnya dari Polda Metro Jaya.
Seperti dikutip dari CNN Indonesia, langkah itu diambil oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sebagai bagian dari proses penanganan kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
"Tapi yang jelas kita akan mengambil langkah cepat. Malam ini ada empat orang yang kita tempatkan di tempat khusus selama 30 hari," kata Listyo dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan pada Kamis (4/8) malam.
Kepala Divisi Hubungan Masyarakat (Kadiv Humas) Polri Inspektur Jenderal Dedi Prasetyo tidak menyampaikan identitas detail empat perwira yang ditempatkan di tempat khusus itu.
Dedi hanya menyebut empat perwira itu berpangkat perwira pertama (pama) dan perwira menengah (pamen).
"Yang diamankan tiga orang itu dari Jakarta Selatan semuanya. Nanti saya sampaikan datanya. Satu lagi saya infokan nanti, dari Polda Metro (Jaya)," ujarnya.
Dalam kasus itu, sebanyak 25 personel Polri diperiksa oleh Inspektorat Khusus (Irsus) terkait dugaan ketidakprofesionalan dalam penanganan kematian Brigadir J.
Mereka antara lain tiga jenderal bintang satu, lima Kombes, tiga AKBP, dua Kompol, tujuh perwira pertama, serta bintara dan tamtama sebanyak lima personel.
Jika dalam pemeriksaan ditemukan ada unsur pidana, polisi menyatakan akan melanjutkan ke proses hukum. Selain itu terdapat 10 anggota Polri, termasuk Sambo yang dicopot dari jabatannya.
Sejauh ini, polisi telah menetapkan satu orang tersangka dalam kasus penembakan Brigadir J yakni Bharada E.
Bharada E dijerat Pasal 338 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 56 KUHP. Bharada E pun langsung ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka.
Sebelumnya Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowomengatakan bahwa pihaknya sudah mengantongi siapa pengambil rekaman closed circuit television(CCTV), kemudian bagaimana pengambilan rekaman sehingga ada televisi sirkuit tertutupini rusak.
"Kami dalami dan kami sudah dapatkan bagaimana pengambilan dan siapa yang mengambil juga sudah kami lakukan pemeriksaan. Pada saat ini tentu kami akan melakukan proses selanjutnya," kata Sigit di Mabes Polri, Kamis malam.
Redaktur : Marcellus Widiarto
Komentar
()Muat lainnya