Mengagetkan Temuan Kemlu Ini, Ada WNI yang Kelola Judi Online untuk Mata Pencaharian
Direktur Pelindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia Kementerian Luar Negeri RI Judha Nugraha menyampaikan pernyataannya usai konferensi pers di Jakarta, Jumat (9/8/2024).
Foto: ANTARA/Nabil IhsanJakarta - Direktur Pelindungan WNI dan BHI Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI Judha Nugraha menyebut ada kecenderungan peningkatan jumlah WNI yang atas kehendaknya sendiri memilih bekerja sebagai pengelola judi daring di luar negeri.
“Ada semacam kecenderungan judi daring dan penipuan daring mengalami normalisasi, artinya jadi bentuk mata pencaharian yang baru, dan ada pula warga negara kita yang secara sadar ingin bekerja di sektor itu,” ucap Judha dalam agenda diskusi “Korupsi dan Kejahatan Siber” oleh AJI Indonesia dipantau via daring di Jakarta, Jumat.
Hal tersebut menunjukkan bahwa tidak semua WNI yang menjadi pelaku judi daring merupakan korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) karena tidak terpenuhinya unsur penipuan dan eksploitasi yang umumnya diderita korban TPPO, kata dia.
Judha mengatakan, pihaknya mencatat ada hingga 5.111 kasus penipuan daring yang melibatkan WNI di luar negeri dalam kurun waktu 2020 hingga November 2024, di mana hanya 1.290 kasus di antaranya yang dipastikan terdapat unsur TPPO.
Selain itu, pemerintah saat ini juga mengendus modus baru, yaitu ketika WNI yang bekerja mengelola judi atau penipuan daring di luar negeri berpura-pura menjadi korban TPPO, tutur Direktur PWNI Kemlu.
Ia menjelaskan, langkah tersebut ditempuh para pelaku supaya terhindar dari hukuman pidana karena bekerja di sektor haram, lolos hukuman dan denda imigrasi meski melanggar izin tinggal, dan supaya dapat pulang ke Tanah Air dengan biaya negara.
“Untungnya, Bareskrim Polri bisa meneruskan penyelidikan yang baik, dan artinya para pelaku bisa ditetapkan sebagai tersangka,” kata Judha.
Dengan demikian, Kemlu RI juga akan menjalankan dengan lebih selektif dan ketat empat langkah yang diringkas sebagai “Strategi 4P” untuk mencegah kasus TPPO yang berkaitan erat dengan kasus judi daring maupun penipuan daring.
Keempat langkah tersebut adalah perlindungan korban, penegakan hukum, pencegahan, dan pengembangan kerja sama dengan pihak terkait, ucap dia.
Berita Trending
- 1 Regulasi Baru, Australia Wajibkan Perusahaan Teknologi Bayar Media Atas Konten Berita
- 2 Ini yang Dilakukan Pemkot Jaksel untuk Jaga Stabilitas Harga Bahan Pokok Jelang Natal
- 3 RI Harus Antisipasi Tren Penguatan Dollar dan Perubahan Kebijakan Perdagangan AS
- 4 Segera diajukan ke Presiden, Penyederhanaan Regulasi Pupuk Subsidi Masuk Tahap Final
- 5 Terapkan SDGs, Perusahaan Ini Konsisten Wujudkan Sustainability Action Plan
Berita Terkini
- Mengumpulkan Pakaian Yang Sudah Tidak Terpakai Melalui BNI Empathy Dropbox
- Ada Apa Tiba-tiba Kapal Perang Indonesia Ini Tinggalkan Markas di Surabaya Siap Berlayar ke Lebanon
- Pemerintah Diminta Hati-hati Pindahkan Napi ke Negara Lain
- Bisa Dicoba Usulan Ini, Warga yang Terlibat Tawuran Dihukum Ikut Pendidikan Militer
- Tingkatkan Kenyamanan Penumpang, KAI Palembang Ganti Bantalan Kayu Rel ke Bahan Sintetis Jelang Natal