Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Foto Video Infografis

Mengagetkan Sungguh Mengenaskan Nasib Guru Ini, Dianiaya Oleh Kepala Sekolah saat Rapat

Foto : ANTARA/Benny Jahang

Kapolres Kupang AKBP F.X. Irwan Arianto.

A   A   A   Pengaturan Font

Kupang - Kapolres Kupang AKBP F.X.Irwan Arianto mengatakan penyidik sedang melakukan pengusutan terhadap kasus penganiayaan dan pengeroyokan terhadap Anselmus Nale (44) dengan terlaporKepala Sekolah Dasar Negeri Oelbeba.

"Satuan Reskrim Polres Kupang telah menerima laporan dugaan tindak pidana secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang. Penyidik telah meminta keterangan korban serta sejumlah saksi," kata Kapolres Kupang F.X.Irwan Arianto saat dihubungi di Kupang, Nusa Tenggara Timur Senin.

Dikatakan bahwa aksi kekerasan yang diduga dilakukan oleh Kepala Sekolah SD Negeri Oelbebabersama sejumlah pelaku pada tanggal 30 Mei 2022. Merekaterancam dikenai Pasal 170 ayat (1) KUHP.

Ia mengatakan bahwaAnselmus Nalleyang berprofesi sebagai guru merupakan korban dari aksi tindak pidana Kepala SD Negeri Oelbeba Aleksander Nittibersama enam pelaku.

Peristiwa itu diketahui oleh beberapa orang saksi yang juga sebagai tenaga pengajar pada SD Negeri Oelbeba, termasukYusak Maumai (58) dan Intan Nuban Wanita (29).

Kapolres mengatakan bahwa penyidik sudah melakukan pemeriksaan terhadap korban dan memeriksa para saksi serta barang bukti.

"Kami telah perintahkan Kasat Reskrim agar segera merampungkan berkas perkara tidak pidana pengeroyokan tersebut," kata Irwan Arianto.

Peristiwa pengeroyokan yang viral di media sosial itu, kata dia, bermula dari aksi perampasan 1 unit handphone merek Samsung A 20 S milik korban Anselmus Nalle sekitar pukul 12.20 Wita ketika sedang berlangsung rapat di ruangan guru SD Negeri Oelbeba. Rapat ini membahas tentang evaluasi ujian sekolah dan persiapan penilaian akhir semester.

Dalam rapat itu, terjadi perbedaan pendapat saat sesi usul dan saran antara korban Anselmus Nale dan terlapor Aleksander Nitti. Hal ini membuat terlapor marah dan emosi, kemudian menggebrak meja, lantas bangun dari tempat duduk menghampiri korban, lalu meninju korban mengenai pada bahu kiri belakang.

Terlaporlantas mengayunkan kursi kayu dan memukulkan ke badan korban. Pada saat itu, korban menangkis hingga tangan kanannya pada jari manis dan jari tengah lecet dan bengkak.

Aksi pemukulan juga dilakukan oleh sejumlah pelaku, baik dalam ruangan rapat maupun di luar halaman sekolah. Kejadian ini menyebabkan korban mengalami sejumlah luka-luka.

"Kasus ini merupakan tindak pidana pengeroyokan sehingga pasti diproses secara tuntas," kata Kapolres menegaskan.


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top