Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Foto Video Infografis

Mengagetkan Sikap Tegas Ini, Jaksa Tuntut Hukuman Mati Terdakwa Pengendali 75 Kg Ganja

Foto : ANTARA/HO

Suasana sidang perkara pengendali 75 kg ganja di PN Tanjungkarang, Bandarlampung, Senin (12-9-2022).

A   A   A   Pengaturan Font

Bandarlampung - Terdakwa pengendali 75 kilogram ganja, Iwan Kurniawan, dituntut hukuman mati oleh jaksa penuntut umum (JPU) Eka dalam persidangan di Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang, Bandarlampung, Senin.

"Menuntut terdakwa dengan hukuman mati," kata Eka saat membacakan surat tuntutan.

Selain terdakwa Iwan, dua terdakwa lainnya yang berperan sebagai kurir bernama Femby Afember dan Agung Diki Lestari.

Terdakwa Femby Afember dan Agung Diki Lestari dituntut hukuman seumur hidup oleh JPU.

Ketiga terdakwa yang menjalani sidang secara terpisah itu dengan dakwaan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 111 ayat (2)junctoPasal 132 ayat (1) Undang-UndangNomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Penasihat hukum ketiga terdakwa, Tarmizi, menyatakan keberatan atas tuntutan jaksa terhadap para terdakwa karena mereka adalah korban.

"Kami minta kepada majelis hakim agar menunda sidang untuk menyampaikan pembelaan secara lisan," katanya.

Ia berharap majelis dapat mempertimbangkan permohonannya sehingga bisa mengubah tuntutan JPU.

Terdakwa Iwan merupakan seorang pengendali puluhan kilogram ganja. Dia meminta dua terdakwa,Femby Alfember dan Agung Diki Lestari, untuk mengedarkan barang haram tersebut.

Iwan sendiri mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang melalui sebuah ponsel.

Ia mengaku terpaksa mengendalikan ganja lantaran butuh uang.


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top