Logo

Follow Koran Jakarta di Sosmed

  • Facebook
  • Twitter X
  • TikTok
  • Instagram
  • YouTube
  • Threads

© Copyright 2024 Koran Jakarta.
All rights reserved.

Minggu, 26 Mar 2023, 16:40 WIB

Mengagetkan, Seorang PNS Langgar Netralitas Pemilu

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran serta Data Informasi Bawaslu Kabupaten Banyumas Saleh Darmawan (kiri) melakukan klarifikasi terhadap K atas dugaan pelanggaran netralitas pemilu.

Foto: ANTARA/HO-Bawaslu Banyumas

Purwokerto - Mengagetkan, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Banyumas, Jawa Timur, menemukan indikasi seorang pegawai negeri sipil (PNS) berinisial K (52), yang menjabat sebagai kepala sekolah di salah satu sekolah dasar (SD) di Kecamatan Banyumas, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, melanggar netralitas pemilu.

"Bahkan, berdasarkan surat rekomendasi yang dikeluarkan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) tertanggal 21 Maret 2023, PNS tersebut terancam dipecat atas pelanggaran yang dilakukannya," kata Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran serta Data Informasi Bawaslu Kabupaten Banyumas itu di Purwokerto, Banyumas, Minggu.

Dia mengatakan pelanggaran netralitas tersebut berawal dari adanya dugaan terhadap K sebagai pihak yang aktif menggiring dukungan kepada salah seorang bakal calon anggota DPD RI asal Jawa Tengah.

Bahkan, kata Saleh, oknum pejabat kepala SD itujuga mengumpulkan kartu tanda penduduk (KTP) elektronik dari guru-guru di sekolahnya terutama guru honorer beserta istrinya.

Data KTP elektronik itu selanjutnya dikirimkan kepada penghubung (laisonofficer/LO) salah seorang bakal calon anggota DPD RI asal Jawa Tengah.

Saat dilakukan verifikasi faktual untuk dukungan bakal calon anggota DPD RI yang dilakukan Tim Verifikatur Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Banyumas di Desa Kalisube, Kecamatan Banyumas, K secara aktif mengundang calon pendukung melalui aplikasi pesanWhatsApp.

Selain itu, K juga menghubungi calon pendukung yang belum hadir dengan tujuan untuk memastikan kehadirannya dalam verifikasi faktual tersebut,

"Yang bersangkutan juga turuthadir saat pelaksanaan verifikasi faktual," tegas Saleh.

Ia mengatakan Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kecamatan Banyumas yang menduga adanya pelanggaran pemilu segera melakukan penelusuran hingga akhirnya mendapatkan bukti-bukti yang memperkuat temuan pelanggaran pemilu tersebut.

Bawaslu Kabupaten Banyumas yang menerima pelimpahan berkas dari Panwaslu Kecamatan Banyumas terkait dengan temuan pelanggaran pemilu tersebut segera melakukan klarifikasi terhadap K dan saksi-saksi.

"Dalam klarifikasi, yang bersangkutan mengakui keterlibatannya dalam menggiring dukungan terhadap salah seorang bakal calon anggota DPD RI asal Jawa Tengah," katanya.

Terkait dengan hal itu, Saleh mengatakan Bawaslu Kabupaten Banyumas pada 4 Maret 2023 mengirimkan surat kepada KASN agar pelanggaran netralitas pemilu yang dilakukan oleh K dapat ditindaklanjuti sesuai dengan undang-undang yang berlaku.

Menurut dia, jenis pelanggaran yang dilakukan ASN tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS. Selain itu, terpenuhi unsur pelanggaran atas Keputusan Bersama Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara Reformasi Birokrasi, Kepala BKN, Ketua KASN, dan Ketua Bawaslu Nomor 02 Tahun 2022, dan Nomor 800-5474 Tahun 2022, 256 Tahun 2022 dan 30 Tahun 2022, dan 1447.1/PM.01/K.01/09/2022 tentang pembinaan dan pengawasan netralitas ASN dalam penyelenggaraan Pemilu.

"Selanjutnya turun Surat Rekomendasi KASN kepada Bupati Banyumas selaku Pembina Kepegawaian untuk menjatuhkan sanksi pelanggaran berat kepada PNS yang bersangkutan," ujarnya.

Saleh mengatakan PNS berinisial K itu dijatuhi sanksi disiplin berat, dapat berupa penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan, pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan, hingga pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.

Redaktur: Marcellus Widiarto

Penulis: Antara

Tag Terkait:

Bagikan:

Portrait mode Better experience in portrait mode.