Mengagetkan Langkah Berani Ini, Pakar Hukum Apresiasi Langkah Kapolri Menonaktifkan Kadiv Propam
Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo didampingi Wakapolri Komjen Pol. Gatot Eddy Pramono, Asisten ASDM Irjen Pol. Wisnu Widada, dan Kadiv Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo menyampaikan keterangan pers di Mabes Polri, Jakarta, Senin (18/7/2022).
Jakarta - Pakar hukum dari Universitas Al Azhar Indonesia Prof Suparji Ahmad mengapresiasi langkah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang menonaktifkan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo dalam pengusutan kasus polisi tembak polisi.
"Langkah itu patut diapresiasi karena mendengar suara masyarakat sekaligus membuat pengungkapan perkara ini menjadi lebih terbuka," kata Suparji, di Jakarta, Selasa.
Menurut dia, penonaktifan itu sebagai langkah positif untuk mengungkap kasus yang menewaskan Brigadir Nopryansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Suparji melanjutkan, dengan dinonaktifkannya Sambo, pengungkapan kasus polisi tembak polisi ini akan lebih akuntabel.
"Sebab, kalau masih menjabat, nanti dikhawatirkan timnya tidak independen," imbuhnya.
Halaman Selanjutnya....
Redaktur : Marcellus Widiarto
Komentar
()Muat lainnya