Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Mengagetkan, Kesalahan Apa yang Dilakukan Perusahaan Raksasa Dunia Ini Sampai Mendapat Sanksi Denda

Foto : ANTARA/Reuters

Seorang pria berjalan di depan gedung Alibaba Group di Beijing, Tiongkok, Agustus 2021.

A   A   A   Pengaturan Font

Beijing - Tiga perusahaan papan atas berbasis platform internet di Tiongkok, Tencent, Alibaba, dan Bilibili, dijatuhi sanksi denda karena dianggap melanggar Undang-Undang Anti-Monopoli.

Lembaga Pemerintahan Tiongkok untuk Regulasi Pasar (SAMR) di laman resminya, Kamis, menyebutkan pengenaan sembilan sanksi denda, masing-masing sebesar 500.000 yuan atau sekitar Rp1,1 miliar, terhadap Tencent.

Sebagian besar denda dikenakan atas praktik ilegal Tencent, seperti halnya akuisisi terhadap perusahaan ritel minuman anggur di Daerah Otonomi Guangxi.Tencent juga tidak melaporkan akuisi pada perusahaan investasi lainnya yang rampung pada November 2020.

Denda lain dikenakan terhadap Tencent karena menyembunyikan laporan akuisisi perusahaan pengiriman logistik yang berkantor pusat di Beijing.

SAMR juga menjatuhkan sanksi denda 500.000 yuan terhadap perusahaan video daring Bilibili karena tidak melaporkan akuisisi perusahaan penyuntingan gambar daring Versa Inc kepada pihak regulator.

Bilibili telah menandatangani kontrak dengan Versa pada 2020 untuk kepemilikan 14,71 persen saham.

Alibaba Network Technology Co selaku anak perusahaan Alibaba Group dikenai denda 500.000 yuan karena tidak melaporkan akuisisi pengelola supermarket Xingli.

Tiga raksasa perusahaan China itu menjadi perusahaan pertama yang dijatuhi sanksi SAMR pada awal tahun 2022.

Pada April 2021, SAMR juga menjatuhi sanksi denda sebesar 18,23 miliar yuan atau sekitar Rp40 triliun kepada Alibaba atas penyalahgunaan kewenangan di pasar selama beberapa tahun.

Pada tahun lalu pula Tencent bersama perusahaan pengantaran makanan Meituan harus membayar denda, masing-masing sebesar 9 juta yuan (Rp20 miliar) dan 3,4 miliar yuan (Rp7,6 triliun) atas pelanggaran regulasi antimonopoli.


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top