Nasional Luar Negeri Ekonomi Daerah Megapolitan Olahraga Rona Genvoice Kupas Splash Wisata Perspektif Edisi Weekend Foto Video Infografis

Mengagetkan Kejagung Tetapkan Satu Tersangka pada Kasus Memalukan Ini yang Melibatkan Pejabat Kemendag

Foto : ANTARA/Laily Rahmawaty

Tahan Banurea (37) selaku Kasubag Tata Usaha Periode 2017-2018 pada Direktorat Impor Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan RI, ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi impor baja dan turunananya, Kamis (19/5/2022).

A   A   A   Pengaturan Font

Jakarta - Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung menetapkan satu orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi impor besi atau baja tahun 2016-2021, Kamis malam.

Tersangka bernama Tahan Banurea (TB) selaku Kasubag Tata Usaha Periode 2017-2018 dan Kasi Barang Aneka Industri Periode 2018-2020 pada Direktorat Impor Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan RI.

Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, penyidik melakukan pemeriksaan terhadap Tahan Banurea di Gedung Bundar.

Tersangka Tahan keluar dari Gedung Bundar sekitar pukul 22.54 WIB, menggunakan rompi warna merah muda lalu dibawa masuk ke mobil tahanan untuk dilakukan penahanan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Sebelumnya, Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung Supardi mengungkap pasal yang dikenakan dalam kasus ini, yakni Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

"Masih pasal 2, Pasal 3 tetap. Kasus Impor baja, ada indikasi suap atau tidak nanti," kata Supardi, Rabu (18/5) malam.

Dalam perkara ini, penyidik pernah melakukan penggeledahan di Kantor Kementerian Perdagangan pada bulan April 2022 dan menyita uang tunai senilai Rp63.350.000, serta barang bukti elektronik.

Sebelumnya, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Ketut Sumedana menjelaskan perkara dugaan tindak pidana terjadi pada rentang tahun 2016 sampai 2021. Ada enam perusahaan pengimpor besi atau baja, baja panduan, dan produk turunannya menggunakan surat penjelasan (sujel) atau perjanjian impor tanpa PI dan LS yang diterbitkan Direktorat Impor Kementerian Perdagangan.

Sujel tersebut diterbitkan atas dasar permohonan importir dengan alasan untuk digunakan dalam rangka pengadaan material konstruksi proyek pembangunan jalan dan jembatan dengan dalih ada perjanjian kerja sama dengan empat BUMN.

Keempat BUMN tersebut, yakni PT Waskita Karya, PT Wijaya Karya, PT Nindya Karya, dan PT Pertamina Gas (Pertagas).

"Setelah dilakukan klarifikasi, keempat BUMN tersebut ternyata tidak pernah melakukan kerja sama pengadaan material proyek, baik berupa besi atau baja dengan enam importir tersebut," ungkap Ketut.

Diduga enam importir tersebut melakukan impor baja paduan dengan menggunakan Sujeltanggal 26 Mei 2020 dengan alasan untuk keperluan proyek pembangunan jalan dan jembatan, padahal dalam kenyataannya proyek jalan dan jembatan yang dimaksud sudah selesai dibangun pada tahun 2018.


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top