Mengagetkan Keberanian Polri Ini, Bareskrim Hentikan Laporan Dugaan Pelecehan terhadap Putri Candrawathi
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Brigjen Pol. Andi Rian Djajadi (tengah) menyampaikan keterangan pers di Mabes Polri, Jakarta, Jumat malam (12/8/2022).
"Kami anggap dua laporan polisi ini menjadi satu bagian masuk dalam kategori "obstraction of juctice", menjadi bagian dari upaya menghalangi-halangi pengungkapan dari pada kasus 340," katanya.
Ia juga menyebutkan, penyidik yang menangani laporan polisi tersebut saat ini sedang menjalani pemeriksaan etik oleh Inspektorat Khusus (Itsus) Bareskrim Polri, sebagai konsekuensi atas laporan yang tidak terbukti ada dugaan pelecehan maupun ancaman pembunuhan.
Terkait pernyataan Irjen Pol. Ferdy Sambo usai diperiksa sebagai tersangka, merencanakan pembunuhan Brigadir J karena adanya kejadian di Magelang yang melukai harkat martabat keluarganya. Hal ini kata Andi, sebagai motif yang terjadi di Magelang. Namun penyidik sudah menjawab hal itu dengan pengungkapan laporan polisi Pasal 340 KUHP.
"Ini sudah terjawab di laporan polisi 340, katanya ada motif kan kejadiannya di Magelang," ujar Andi.
Redaktur : Marcellus Widiarto
Komentar
()Muat lainnya