Mengagetkan Ini Terjadi di Ibu Kota, Timsus Polri Evaluasi Menyeluruh Dampak 25 Anggota Tidak Profesional
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo.
Usai diketahui adanya personel yang tidak profesional menangani TKP Duren Tiga, Kapolri menerbitkan surat telegram khusus yang mencopot jabatan 10 perwira dan memberikan promosi untuk lima perwira lainnya.
Dari 10 perwira yang dicopot dari jabatannya terdapat tiga perwira tinggi (Pati) Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam), yakni Irjen Pol. Ferdy Sambo dicopot dari jabatan Kadiv Propram, Brigjen Pol. Hendra Kurniawan dicopot dari jabatan Karo Paminal Divisi Propam Polri, kemudian Brigjen Pol Benny Ali dicopot dari jabatan Karo Provos Div Propam Polri.
Ketiga perwira tinggi tersebut dimutasi sebagai Pati Pelayanan Markas (Yanma) Polri.
Dalam perkara ini, Tim Penyidik Timsus Bareskrim Polri telah menetapkan Bharada E sebagai tersangka dengan sangkaan Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan Pasal 56 KUHP.
Adanya penerapan Pasal 55, penyidik masih mendalami dan memproses kasus tersebut untuk mencari tersangka lain yang diduga ikut terlibat.
Halaman Selanjutnya....
Redaktur : Marcellus Widiarto
Komentar
()Muat lainnya