Mengagetkan Hanya Gara-gara Sepele, Warga Ini Nekat Membakar Rumah Kepala Desa
Foto : ANTARA/HO
Ilustrasi. Pelaku pembakaran rumah ditangkap.
"Pelaku sakit hati karena ditegur di depan warga lain," ujarnya.
Terhadap pelaku dikenakan Pasal 187 KUHPidana dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
"Pelaku saat ini sudah ditahan," ujarnya.
Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Antara
Komentar
()Muat lainnya