Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Foto Video Infografis

Mengagetkan Bukti Terbaru Ini, KPK Kaji Fakta Hukum Soal Pejabat Diduga Titipkan Maba di Unila

Foto : ANTARA/Benardy Ferdiansyah

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto (kiri) dan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron saat jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (1-12-2022).

A   A   A   Pengaturan Font

Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal mengkaji fakta hukum soal dugaan sejumlah pejabat yang menitipkan calon mahasiswa baru (maba) di Universitas Lampung (Unila).

"Intinya, pembuktian itu dari seseorang menyampaikan sesuatu itu baru menjadi keterangan dan informasi saja, kecuali kemudian didukung oleh alat bukti lain dengan saksi yang lain ataupun pembuktian alat bukti yang lain baru kemudian menjadi fakta hukum. Itu yang akan dikembangkan teman-teman KPK," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis.

Sebelumnya, dalam sidang perkara kasus dugaan suap penerimaan mahasiswa baru untuk terdakwa pihak swasta Andi Desfiandi di Pengadilan Tipikor Tanjungkarang, Rabu (30/11), Rektor Unila nonaktif Karomani yang dihadirkan sebagai saksi menyebutkan sejumlah tokoh yang menitipkan anak maupun saudara mereka kepadanya untuk diterima sebagai mahasiswa Unila.

Sejumlah tokoh itu, di antaranya Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan hingga tiga anggota DPR RI masing-masing Utut Adianto, Tamanuri, dan Muhammad Khadafi.

Diungkapkan Ghufronbahwa sebelumnya beberapa pihak tersebut juga telah dipanggil KPK sebagai saksi dalam proses penyidikan.

"Pihak-pihak ini yang juga disebutkan oleh teman-teman sidik KPK sudah dipanggil. Bukan hanya menunggu setelah disidangkan karena sebelumnya mereka tentu sudah menyampaikan di tingkat penyidikan," ucap Ghufron.

Sementara itu, Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto menyebut KPK masih mendalami terkait dengan hal tersebut, terutama soal unsur pidananya.

"Beberapa pejabat yang menitipkan, kami lihat kembali ini pasal apa, pidana korupsi apa, kalau di situ suap, kalau memang nanti ada alat buktinya, pemberian dan penerimaan kami bisa permasalahkan atau kami bisa gali lebih dalam karena antara pemberi dan penerima itu ada dua pihak," ujar Karyoto.

Ia melanjutkan,"Ada yang mengaku menerima, tetapi yang memberi tidak, tanpa ada keterangan saksi yang lain atau petunjuk-petunjuk yang lain, ya, itu masih kurang. Intinya kalau hanya sekadarnitip-nitiptanpa ada sesuatu, mungkin kalau kenal, ya, wajar-wajar saja."

Dalam persidangan, jaksa penuntut umum (JPU) KPK menunjukkan barang bukti berupa tulisan tangan Karomani yang terdapat daftar nama-nama calon maba hasil titipan beberapa pihak.

Nama-nama calon mahasiswa titipan itu adalah NZ dari Utut Adianto, AQ NP dari Thomas Rizka, KDA dari Tamanuri, SNA dari Polda Lampung Joko, NA dari Sulpakar, RAR dari Bupati Lampung Tengah, FA dari Pendekar Banten, ZA dari Zulkifli Hasan, ZAP dari terdakwa Andi Desfiandi, R dari Muhammad Khadafi, PR dari Keluarga Banten, dan FS dari Wakil Rektor II Unila Asep Sukohar.

Selain itu, ada calon mahasiswa berinisial M titipan dari Asep Sukohar, AC titipan Alzier Dianis Thabranie, NA titipan Sulaiman, NT titipan Dr. Z, RBM titipan pemilik saham RS Urip Sumoharjo, AF titipan Mahfud Suroso, M titipan Budi Sutomo, dan MZ titipan Budi Sutomo.


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top