Mengagetkan Bukan Jadi Pelayan Masyarakat, Dua ASN Malah Melakukan Hal Memalukan Ini
Direskrimsus Polda Papua Kombes Sanchez Napitupulu didampingi Kabid Humas Polda Papua Kombes Ahmad Kamal.
Jayapura - Direktorat Reskrimsus Polda Papua menetapkan dua ASN sebagai tersangka kasus korupsi dana hibah di Kabupaten Mappi senilai Rp 25,8 miliar.
Direktur Reskrimsus Polda Papua Kombes Sanchez Napitupulu di Jayapura, Kamis mengatakan, kedua ASN yang ditetapkan sebagai tersangka dana hibah Kabupaten Mappi yaitu TT (57) yang menjabat sebagai PLT Asisten II Pemda Boven Digoel dan LS (50) yang menjabat Kasie SDMK Dinkes Kab.Mappi.
Kasus tersebut berawal saat dilakukannya kerjasama antara Pemda Mappi dengan Yayasan Yaleka Maro yang bertujuan untuk meningkatkan layanan kesehatan anak dan ibu-ibu.
"Tercatat 25 orang saksi sudah dimintai keterangannya dan tidak tertutup kemungkinan tersangkanya akan bertambah," ujar Napitupulu didampingi Kabid Humas Polda Papua Kombes Ahmad Kamal.
Ditambahkannya, dana sebesar Rp 25,8 miliar itu dialokasikan dari tahun 2014 hingga 2017 dan dari hasil pemeriksaan terungkap uang negara yang tidak dapat dipertanggungjawabkan sebesar Rp 8.509.708.120,-.
Halaman Selanjutnya....
Redaktur : Marcellus Widiarto
Komentar
()Muat lainnya