Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Foto Video Infografis

Mengagetkan! BAWASLU Lagi-Lagi Terima Pengaduan Masyarakat yang Namanya Dicatut oleh Partai Politik

Foto : Istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

Kembali menerima kabar dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kudus, Jawa Tengah yang mencatat sebanyak 13 orang untuk mengadu karena namanya tercatut sebagai kader partai politik tertentu dan masuk ke dalam sistem informasi partai politik (Sipol) Komisi Pemilihan Umum.

"Belasan orang tersebut tidak merasa menjadi pengurus partai politik tertentu, sehingga mereka mengadukannya ke Bawaslu Kudus," kata Ketua Bawaslu Kudus Moh Wahibul Minan di Kudus, Senin.

Hal tersebut diungkapkan oleh Ketua Bawaslu Kudus Moh Wahibul Minan yang menjelaskan bahwa latar belakang para pengadu bervariasi, mulai dari mahasiswa, wiraswasta, pelajar, karyawan swasta, guru, dan bahkan Penyuluh Agama Islam non PNS di lingkungan Kemenag Kabupaten Kudus juga terpampang di sipol partai tertentu.

Dia juga mengatakan asal mereka, tersebar di beberapa desa, mulai dari Desa Loram Wetan, Desa Tumpangkrasak, Desa Kaliwungu, Desa Besito, Desa Klumpit, Desa Singocandi, Desa Cendono, Desa Sunggingan dan Desa Pasuruhan Kidul.

Alasan pengaduan belasan orang tersebut berbeda-beda, di antaranya ada yang merasa namanya dicatut oleh salah satu partai politik dan dimasukkan menjadi pengurus DPC dengan posisi wakil ketua, padahal belum ada komunikasi dan persetujuan dengan yang bersangkutan.

"Ada pula yang menyatakan tidak pernah menjadi anggota maupun pengurus partai politik, namun namanya masuk sipol. Adapula yang beralasan tidak menjadi anggota partai tertentu, namun namanya masuk di sipol. Adapula yang merasa keberatan sebab namanya terdaftar di sipol," ujar Ketua Bawaslu Kudus Moh Wahibul Minan.

Terkait hal itu, imbuh dia, KPU juga memberikan layanan khusus untuk cek keanggotaan parpol. Bagi masyarakat di Kudus yang merasa tidak menjadi anggota partai politik, tetapi setelah namanya di cek melalui http://infopemilu.kpu.go.id/Pemilu/Cari_nik ternyata masuk di sipol bisa mengadu ke KPU atau Bawaslu.

"Bawaslu RI dan seluruh Bawaslu provinsi dan Bawaslu kabupaten/kota membuka posko layanan aduan masyarakat pada tahapan ini. Di Kudus, catatan posko pengaduan Bawaslu kabupaten Kudus hingga Minggu (21/8) tercatat sebanyak 13 orang yang mengadu di https://tinyurl.com/laporbawaslukudus," ujar Ketua Bawaslu Kudus Moh Wahibul Minan.

Dari pengaduan tersebut, Bawaslu Kudus kemudian meneruskannya dengan mengirim surat saran perbaikan kepada KPU Kabupaten Kudus.

Masa pendaftaran partai politik calon peserta pemilu 2024 dibuka mulai 1-14 Agustus 2022. Sedangkan tahapan selanjutnya memasuki verifikasi administrasi (vermin) dokumen persyaratan partai politik.

Sesuai Keputusan KPU Nomor 260/2022, KPU kabupaten/kota melaksanakan verifikasi administrasi persyaratan keanggotaan partai politik dari tanggal 16-29 Agustus 2022. Pelaksanaan verifikasi administrasi terbagi menjadi beberapa tahap.


Editor : Fiter Bagus
Penulis : Mafani Fidesya

Komentar

Komentar
()

Top