Mengagetkan Banyak Sekali, Kejagung Catat Kerugian Negara Terkait Kasus Mafia Tanah Rp1,4 Triliun
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung) Ketut Sumedana.
Jakarta - Kejaksaan Agung RI mencatat perkara korupsi terkait dengan mafia tanah selama periode 2020 sampai dengan 2022 telah menimbulkan kerugian keuangan negara mencapai Rp1,4 triliun.
"Mafia tanah itu ditangani oleh bidang tindak pidana khusus (pidsus)di seluruh Indonesia," kataKepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan RI Ketut Sumedanadalam keterangannya di Jakarta, Selasa.
Dijelaskan pula bahwa nilai kerugian negara itu berasal dari 83 perkara yang tengah ditangani, sebanyak 35 kasus masih penyelidikan, 34 perkara sudah tahap penyidikan, 9 perkara tahap penuntutan, 4 perkara pada tahap upaya hukum, dan 1 perkara pada tahap eksekusi.
Ketut menyebutkanada 10 kejaksaan tinggi (kejati) tengah menangani kasus mafia tanah melalui bidang tindak pidana khusus, yakni Kejati Sumatera Barat, Kejati DKI Jakarta, Kejati Jawa Tengah, Kejati DI Yogyakarta, Kejati NTT, Kejati Sulawesi Barat, Kejati Sulawesi Tengah, Kejati Sulawesi Selatan, Kejati Maluku, dan Kejati Gorontalo.
Menurut dia, perkara mafia tanah itu menarik perhatian masyarakat karena nilai kerugian relatifcukup besar, seperti korupsi pengelolaan aset Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat berupa tanah seluas 30 hektaredengan kerugian negara kurang lebih Rp1,3 triliun.
"Tahap penanganan saat ini menunggu putusan kasasi. Perkara ini terbukti di pengadilan negeri dan pengadilan tinggi," kata Ketut.
Halaman Selanjutnya....
Redaktur : Marcellus Widiarto
Komentar
()Muat lainnya